Sosbud

Ini Dia Barang Sitaan Bea Cukai Aceh Selama Kurun Waktu 2016

Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2016 Bea Cukai Aceh telah melakukan 176 kali penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeaan dan cukai dengan kerugian Negara sebeasr 4,8 Milyar rupiah dengan rincian Sembako (Gula ,beras,bawang)sebanyak 359 ton.

Selain itu Narkotika /Psikotropika sebanyak 1.349 gram,Rokok 503.570 batang, Handphone dan Aksesoris sebanyak 2 box,obat obatan 519 pack ,Cites 1 Box,baju bekas 45 kotak,Airsoftgun dan aksesoris 4 box,minumam etil alcohol 14 botoldan 10 SexToys 25 pcs.

Kepala Dirjen Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi kepada Wartawan menjelaskan KPPBC Banda Aceh kembali melakukan hibah atas barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai kepada dinas sosial Aceh sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-004/MK.6/WKN.01/2016 tanggal 16 Desember 2016. yaitu gula pasir sebanyak 11,7 ton dan beras ketan 15,375 ton.Rabu 21/12/16.

‘’ barang-barang ilegal yang berhasil disita Bea dan Cukai selama kurun waktu 2016,ada barang yang masih layak konsumsi masyarakat kita dihibahkan, sementara untuk barang lain yang tidak layak konsumsi akan dimusnahkan ‘’Ujar Rusman Hadi.

‘’ Barang yang akan kita musnahkan terdiri dari Gula Pasir (Tidak Layak Komsumsi)Beras ,Rokok,Handphone,Casing Hp,obat – obatan ,Pakain Bekas,Air Softgun dan Sextoys dengan membakar atau dirusak atau ditimbun TPA Gampong Jawa ‘’Tuturnya. (Van)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!