Tapaktuan – Aceh Monitor Com. Komisi Independen Pemilu ( KIP ) Aceh Selatan laksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018. Selasa ( 13/02/2018 )
Penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini dilakukan di dalam rapat Pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan yang di pimpin Oleh Ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absyir dan didampingi empat Komisioner lainnya Edi Syaputra, Saiful Bismi, Syamsuhardi, dan Nasri Zahnoeri.
Adapun Nomor Urut Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang telah ditetapkan adalah Sebagai berikut
Nomor urut 1. Husin Yusuf – Mustafri, Nomor Urut 2. Azwir – Tgk. Amran, Nomor Urut 3. Zulkarnaini – M.Jasa, Nomor Urut 4. Darman – Baital Makmur, Nomor Urut 5. H.T, Sama Indra – Harmaini, Nomor Urut 6. Mirwan – Zirhan, Nomor Urut 7. Karman – Afdhal Yasin.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan Edi Syaputra “mengatakan Nomor urut ini diperlukan untuk Mencetak surat suara dan akan di tempelkan di setiap TPS saat hari pencoblosan nanti, untuk pengumuman nomor urut Paslon juga akan diumumkan pada media masa paling telat dua hari dan itu bersifat tetap dan mengikat.”
Ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absyir juga menyampaikan “Pencabutan Urutan Nomor ini bukan lah syarat untuk menang melainkan hanya bagian dari tahapan dan memudahkan kami dalam mencetak alat peraga nantinya.”( FJR )
