NASIONAL

Jelang Pelantikan Walikota Terpilih Binjai Meninggal Dunia

Laporan :Hadi Notonegoro.

 

 

 

Binjai – Aceh Monitor com. WaliKota Binjai terpilih, Juliadi meninggal dunia jelang pelantikan. Juliadi menghembuskan nafas terakhir di RS Bunda Thamrin Medan, setelah dirawat dan isolasi sebagai pasien yang terpapar virus Covid-19.

“Kabar ini dibenarkan Kadis Kesehatan Binjai, sekaligus Tim Gugus Tugas Covid-19, dr Sugianto,katanya.Selasa malam 09 Februari 2021 , dr Sugianto mengatakan Juliadi menghembuskan nafas terakhir pukul 22.44 WIB di ruang ICU RS Bunda Thamrin.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan direktur RS, dapat kabar Pak Juliadi meninggal dunia pukul 22.44 WIB di ruang ICU di RS Bunda Thamrin. Dia sudah dirawat sebagai pasien Covid-19 selama 11 hari dari tanggal 30 Januari,” ungkapnyaq

Diketahui Wali Kota Binjai terpilih, Juliadi sempat batal menghadiri rapat paripurna pleno penetapan kepala daerah terpilih periode 2021-2024 di Gedung Sementara Ovany, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara. Belakangan diketahui bahwa Juliadi terkonfirmasi positif Covid-19.

Juliadi terpapar Covid-19 sebelum dilantik menjadi Wali Kota. Namun, hingga kini belum ada jadwal resmi kapan Wali Kota Binjai dan Wali Kota Binjai terpilih akan dilantik.

Informasi beredar Juliadi yang terpapar Covid-19 menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan. Dia ditangani Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai resmi menetapkan pasangan Juliadi-Amir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024. Penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno yang digelar di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Kamis 21 Januari 2021 silam.

Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi menerangkan, penetapan ini berdasarkan PKPU No:5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No:15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Penetapan juga berdasarkan PKPU No:9 Tahun 2018 Tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!