KABAR DARI ACEH

Kajari Bireuen Bireuen Musnahkan Barbut

Laporan : Teuku Duta

 

 

 

 

 

 

Bireuen – Aceh Monitor.com. Di penghujung tahun 2021 Kejaksaan Negeri Bireuen memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachth), acara turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bireuen, Wakil Ketua DPRK , kepala Pengadilan Negeri Bireuen, Kapolres Bireuen, Abon Cot Tarom, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen, Kasubbag Umum BNNK Bireuen, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bireuen, Pimpinan Dayah Darul Sa’adah serta insan pers Wilayah Bireuen.

Dalam kesempatan itu, Kajari Bireuen, Mohd Farid Rumdana, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Intelejen, Muliana, SH kepada sejumlah awak media mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu seberat 1.840,45Gram, Ganja Seberat 59.538,18 Gram, Handphone 60 Unit, Timbangan Digital 6 Unit, 4 pucuk senjata api terdiri dari dua pucuk senjata laras panjang dan dua pucuk laras pendek, 112 (seratus dua belas) butir peluru jenis AK kaliber 7,62 m, 9 (sembilan) butir peluru jenis Taurus kaliber 38 m, 32 (tiga puluh dua) butir peluru jenis FN kaliber 45 m, beberapa jenis alat dan bahan kosmetik ilegal, sejumlah senjata tajam, air raksa serta beberapa jenis barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti seperti narkotika, sebut Mohd Farid Rumdana, merupakan upaya Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba.

Selain itu, ujar Kajari Bireun , kegiatan tersebut juga sebagai upaya kejaksaan negeri bireuen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu dengan cara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Dikatakan, Kejaksaan Negeri Bireuen selaku eksekutor Perkara Tindak Pidana berdasarkan UU telah melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Bireuen oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R).

Dan barang bukti ini yang juga merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bireuen , merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi Barang Bukti perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebagai akhir dari proses Perkara Tindak Pidana tersebut.

“Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 Perkara Tindak Pidana Umum terdiri dari 80 kasus Perkara Tindak Pidana Narkotika dan 23 kasus dalam Perkara Tindak Pidana Umum,”tutupnya

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!