NASIONAL

Kasus Penganiayaan Jurnalis , Mahfud MD Angkat Bicara

Redaksi.

 

 

 

 

Jakarta – Aceh Monitor com. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berkomitmen kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, akan terus diselidiki oleh kepolisian.

Nurhadi dikeroyok oleh sejumlah oknum aparat saat akan melakukan peliputan kasus dugaan suap pajak yang melibatkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Sabtu, 27 Maret 2021.

“Saya sudah mendengar (keterangan) dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), LBH Pers, dan dari Polda Jawa Timur. Saya sudah bicara dengan Kapolda,” sebut Mahfud MD dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari video yang diunggah akun Twitter resmi @AJIIndonesia pada 2 April 2021

“Kasus itu akan terus diselidiki. Sudah (tahap) prarekonstruksi dan Kapolda menyatakan kasus itu akan dilanjutkan sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” sebutnya lagi.

Mahfud MD juga mendapatkan informasi terkait data insiden kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia.

“Itu akan menjadi bahan kebijakan pemerintah untuk menangani kegiatan-kegiatan jurnalistik,” ucapnya.

“Seharusnya pemerintah itu melindungi (jurnalis). Itu prinsipnya.

“Mahfud MD menekankan, jurnalis tak pernah dipandang sebagai musuh oleh pemerintah.

Malah jurnalis itu teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh karena itu kita berharap pekerjaan jurnalis itu jangan diganggu,” sebutnya.

“Siapa yang mengganggu pekerjaan jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau mau menutupi kesalahan orang lain, kan, begitu?”

“Biarkan saja mereka bekerja. Nanti kalau jurnalisnya salah akan mekanismenya sendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers, ada mekanisme di kode etik mereka,” sebutnya lagi. (..)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!