NASIONAL

Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test Untuk Perjalanan

Jakarta – Aceh Monitor Com. Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan tes cepat atau tes usap sebelum melakukan perjalanan dan hanya dengan ukur suhu tubuh.

Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / MENKES / 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Pada halaman 35 surat keputusan itu berasal dari kejadian umum kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes memberlakukan langkah sebagai berikut:

Sebuah. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak / personel, penumpang), khususnya yang berasal dari wilayah / negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan pemindai termal, termometer inframerah, tanda dan gejala, atau pemeriksaan kesehatan tambahan.

b. Pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.

c. Jika ditemukan perjalanan pelaku yang terdeteksi melalui pemindai termal / termometer inframerah maka penelitian dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.

d. Jika ditemukan perjalanan yang terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai. (..)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!