Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Berbagai kemudahan yang telah pemerintah Republik Indonesia berikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program Nawacita Satu Juta Rumah bagi rakyat Indonesia, masih terdapat banyak kendala bagi pensiunan TNI -Polri dimana hampir semua perbankan di Aceh belum dapat memberikan KPR bagi pensiunan tersebut.
Terkait hal diatas Afwal Winardy ketua Dpd Apersi Aceh, mengatakan kesulitan perolehan rumah bagi pensiunan TNI – Polri memang ada jika liat dari kebutuhan rumah bagi pensiunan cukup tinggi di Aceh, Apersi Aceh selalu melaksanakan sosialisasi bagi prajurit TNI-POLRI yang masi aktif ataupun memasuki usia pensiun karena dari TNI sendiri juga memberikan kemudahan memiliki rumah melalui KPR Swakelola yang persyaratan hanya melalui persetujuan masing-masing satuan komando tempat prajurit bertugas dan diketahui oleh Aspers. Rabu 16/01/19.

Afwal menambahkan salah satu kemudahan bagi prajurit yang masih bertugas ada akan memasuki masa pensiun, sedangkan di Aceh ada tiga perusahaan dibawah Apersi yang membangunan perumahan dengan skema KPR swakelola berlokasi di Aceh besar, Bener Meriah dan beberapa kabupaten di Aceh.
“Saya melihat dari seleksi persyaratan dari perbankan yang memberikan fasilitas KPR bagi pensiunan TNI-POLRI banyak persyaratan yang harus dipenuhi salah satu syarat harus memindahkan gaji pensiun kepada pihak bank yang akan memberikan fasilitas KPR tersebut, dan ini harus didukung penuh juga oleh Pemerintah Aceh ” sebut Afwal.
“Ini disebabkan pensiunan TNI-Polri juga penduduk Aceh. Peraturan daerah atau Qanun untuk perumahan harus segera disahkan dengan melibatkan kami pengembang dalam pembahasan dengan harapan sinergitas antara pengembang dan pemerintah Aceh dapat terjalin juga dengan pihak perbankan sebagai pelaksana pembiayaan masyarakat yang membutuhkan rumah ” kata Afwal.
Untuk tahun 2019 Apersi Aceh hanya menargetkan produksi diangka 5.865 unit rumah atau kenaikan hanya 15% dari tahun 2018 diangka 5.100 unit rumah. Program Apersi sendiri untuk periode pengurus 2018-2022 memperioritas pembinaan kemampuan pengembang dalam menjalankan bisnis dan menjalin Sinergitas dengan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota yaitu menjadi anggota Pokja perumahan supaya komplek perumahan yang dibangun pengembang tidak menjadi daerah kumuh baru bagi lingkungan disekitar perumahan yang ada.
“Pemerintah dapat membantu pengembang baik kemudahan perizinan dan keringan biaya termasuk BPHTB dan pajak yang ditimbulkan karena jual beli dan pajak-pajak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah ” tutup Afwal.(r)
