Sosbud

KIP Banda Aceh Beberkan Hasil Jumlah Dukungan Dari Jalur Independen

 

kip 1

Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah mengatakan Proses pendaftaran Bapaslon Perseorangan berlangsung dari tanggal 06 s/d 10 Agustus 2016 dengan jumlah dukungan minimal 7.068 lembar.

“Dari hasil Rapat Pleno KIP Banda Aceh pada pukul 23.30 WIB (08/08/2016), Bapaslon Marniati dan Amiruddin Usman Daroy menyerahkan dukungan KTP, 7.321 lembar, setelah dilakukan penghitungan kembali oleh KIP Banda Aceh, hasil softcopy 7.319 lembar ‘’jelas Munawarsyah saat konfrensi pers Kamis 11/08/16.

Lebih lanjut ia mengatakan ‘’hardcopy 7.180 lembar, serta jumlah Dukungan berupa jumlah fotocopy KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, 7.116 lembar,sehingga Bapaslon Pasangan Marniati dan Amiruddin Usman Daroy dinyatakan Memenuhi Syarat Minimal Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi”.

Munawar Syah dalam menyebutkan PPK dan PPS melaksanakan tugas dengan tepat waktu sesuai Tahapan Dan jadwal Pilkada 2017 serta memperlakukan Pasangan calon dengan adil tanpa memihak.

“Sistem kerja PPS/PPK dilaksanakan secara berjenjang sesuai wilayahnya serta materi bimtek ini adalah Tahapan Calon Perseorangan dan Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan” kata Munawar Syah

Verifikasi Bakal Calon Perseorangan terbagi dua, yaitu Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Menurut PKPU no 5 tahun 2016, PPS hanya melakukan Verifikasi Faktual. Sementara verifikasi administrasi berupa pengecekan kesesuaian data pendukung, cek tercantum dalam DPT/DP4, dan cek kegandaan dilakukan oleh KIP Banda Aceh.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady menjelaskan pada Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017.

“Pasangan Calon Pilkada 2017 dapat mendaftar melalui Partai Politik ataupun Perseorangan,dimàna Dukungan bagi Calon Perseorangan akan diverifikasi faktual oleh PPS untuk melihat kebenaran dari berkas Dukungan yang diserahkan oleh Calon Pasangan Perseorangan” ujar Indra Milwady

“Aceh merupakan Daerah yang pertama kali melaksanakan Sistem Pencalonan Pilkada dengan jalur Perseorangan sejak Tahun 2006 melalui UU No 11 tahun 2006 sehingga Acehlah yang mempelopori jalur Perseorangan di Indonesia” papar Indra Milwady (T.is)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!