Oleh: Teuku Abdul Hannan
Alamat KOKARLIN, Email IKPLN, Stempel IKPLN UID ACEH — Untuk Apa Semua Itu Digunakan?
Email: [email protected]
Stempel: IKPLN UID ACEH – K2SKAM
Alamat yang digunakan: JL. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No. 172, Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Untuk Apa Semua Itu Dilakukan oleh Pengurus K2SKAM? Opini ini tidak ditujukan untuk mempersoalkan hak Koperasi Konsumen Syariah Karya Aceh Mandiri (K2SKAM) sebagai badan hukum koperasi yang sah. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, sebagai badan hukum yang baru berdiri, terdapat sejumlah fakta administratif dan kelembagaan yang menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka kepada anggota maupun masyarakat.
K2SKAM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Lila Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Banda Aceh.
Dalam akta pendiriannya, K2SKAM berkedudukan di:
Jalan Teuku Mohd Daud Beureueh Nomor 172, Kelurahan/Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Namun dalam praktik administrasi dan korespondensi kelembagaan, digunakan alamat: JL. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No. 172, Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Alamat tersebut dikenal sebagai alamat yang identik dengan lingkungan KOKARLIN dan PLN UID Aceh. Selain itu, K2SKAM juga menggunakan alamat email: [email protected]
serta stempel bertuliskan:
IKPLN UID ACEH – K2SKAM.
Di sinilah pertanyaan mulai muncul. Jika K2SKAM telah memiliki identitas badan hukum sendiri berdasarkan akta pendiriannya, mengapa diperlukan penggunaan identitas administratif lain yang tidak secara eksplisit tercantum dalam akta tersebut?
Mengapa harus menggunakan alamat yang identik dengan lingkungan KOKARLIN dan PLN UID Aceh?
Mengapa harus menggunakan identitas “IKPLN” dalam alamat email kelembagaan?
Mengapa pula identitas “IKPLN UID ACEH” ditempatkan dalam stempel resmi koperasi?
IKPLN Bukan Identitas yang Lahir dari K2SKAM
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila memperhatikan bahwa dalam Akta Pendirian Nomor 11 Tahun 2025 tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa K2SKAM merupakan koperasi pensiunan PLN, koperasi pegawai PLN, koperasi keluarga besar PLN, maupun koperasi yang berasal dari lingkungan PT PLN (Persero).
Padahal secara historis dan kelembagaan, IKPLN bukanlah identitas yang lahir dari K2SKAM.
Berdasarkan dokumen resmi sejarah organisasi, nama Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKPLN) ditetapkan melalui Musyawarah V PPDPE Unit PLN/IKPLN pada tanggal 7–8 Februari 2001.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2017 dibuat Akta Notaris Nomor 42 sebagai dasar pembentukan badan hukum, yang kemudian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017 dengan Nomor AHU-0018299.AH.01.07 Tahun 2017.
Sejak memperoleh status badan hukum tersebut, nama resminya menjadi:
Perkumpulan Keluarga Pensiunan Listrik Negara meskipun singkatan IKPLN tetap digunakan sebagai identitas organisasi.
Dengan demikian, secara historis maupun yuridis, identitas “IKPLN” telah melekat pada organisasi yang memiliki sejarah, struktur, dan badan hukum tersendiri.Karena itu, penggunaan frasa “IKPLN” dalam alamat email maupun penggunaan nomenklatur “IKPLN UID ACEH – K2SKAM” dalam stempel kelembagaan menjadi layak untuk dipertanyakan.
Dalam kapasitas apa identitas tersebut digunakan?
Apakah penggunaan tersebut dilakukan atas dasar hubungan organisatoris tertentu? Apakah terdapat mandat atau persetujuan dari organisasi yang secara resmi menggunakan identitas IKPLN?
Ataukah identitas tersebut digunakan semata-mata sebagai atribut administratif tanpa dasar hubungan kelembagaan yang jelas?
Identitas Bukan Sekadar Nama dan Stempel
Dalam perspektif tata kelola badan hukum, identitas bukan sekadar nama, alamat, email, atau stempel.
Identitas merupakan instrumen yang membentuk persepsi publik mengenai siapa suatu badan hukum, dari mana legitimasi sosialnya berasal, dan dengan siapa badan hukum tersebut diasosiasikan.
Karena itu, semakin kuat kemiripan atau keterkaitan identitas yang digunakan dengan identitas lembaga lain, semakin besar pula potensi timbulnya persepsi bahwa terdapat hubungan kelembagaan tertentu yang sesungguhnya belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang harus dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan anggotanya.
Oleh karena itu, identitas yang digunakan dalam praktik kelembagaan seyogianya mencerminkan secara jelas identitas badan hukum sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian dan dokumen resmi koperasi.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab Atas dasar itu, pertanyaan yang patut diajukan kepada pengurus K2SKAM bukanlah apakah koperasi tersebut berhak berdiri atau tidak. Pertanyaan yang sesungguhnya adalah:
Untuk apa alamat yang identik dengan KOKARLIN digunakan?
Untuk apa identitas “IKPLN” digunakan dalam email kelembagaan?
Untuk apa identitas “IKPLN UID ACEH” dicantumkan dalam stempel resmi koperasi?
Apakah seluruh identitas tersebut digunakan semata-mata untuk kebutuhan administratif?
Ataukah terdapat tujuan tertentu untuk membangun persepsi publik mengenai afiliasi, legitimasi, atau kedekatan kelembagaan dengan lingkungan PLN Aceh dan KOKARLIN?
Ataukah penggunaan berbagai identitas tersebut dimaksudkan untuk membangun citra tertentu di tengah masyarakat dan anggota, sehingga K2SKAM dipersepsikan sebagai kelanjutan, representasi, atau bahkan “KOKARLIN versi syariah”, meskipun secara hukum keduanya merupakan badan hukum yang berbeda, didirikan berdasarkan akta yang berbeda, memiliki pengurus yang berbeda, serta berdiri secara terpisah?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena kemiripan yang muncul tidak hanya pada penggunaan alamat yang identik dengan lingkungan KOKARLIN, tetapi juga pada penggunaan identitas yang beririsan dengan lingkungan PLN serta penggunaan atribut administratif yang secara objektif dapat membentuk asosiasi tertentu di benak publik.
Dalam praktik komunikasi kelembagaan, persepsi masyarakat sering kali tidak dibentuk oleh isi akta pendirian yang jarang dibaca publik, melainkan oleh simbol, nama, alamat, stempel, atribut organisasi, dan identitas yang digunakan sehari-hari.
Oleh karena itu, semakin banyak atribut yang diasosiasikan dengan KOKARLIN maupun lingkungan PLN Aceh digunakan oleh K2SKAM, semakin wajar pula apabila muncul pertanyaan mengenai tujuan dan pesan yang hendak dibangun melalui penggunaan identitas-identitas tersebut.
*Penutup*
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang alamat, email, ataupun stempel. Persoalan sesungguhnya adalah tentang transparansi, konsistensi identitas badan hukum, keterbukaan pengurus kepada anggota, serta kejelasan arah kelembagaan yang hendak dibangun oleh K2SKAM.
Sebab dalam organisasi yang sehat, identitas tidak dibangun melalui persepsi, melainkan melalui keterbukaan. Legitimasi tidak dibangun melalui kemiripan atribut, melainkan melalui kejelasan status hukum dan kepercayaan anggota.
Karena itu, pertanyaan yang masih menggantung hingga hari ini tetap sama:
Mau kemana sebenarnya K2SKAM?
Menjadi koperasi baru dengan identitasnya sendiri, atau membangun dirinya melalui citra dan persepsi yang diasosiasikan dengan KOKARLIN dan lingkungan PLN Aceh?
Pertanyaan itu layak dijawab, terutama oleh para pengurusnya sendiri.
