Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Terkait pencabutan UUPA pasal 557 dan 571 gugatan terhadap DPR RI dan pemerintah pusat.Kuasa hukum DPRA, Mukhlis Mukhtar mengatakan. Keberatanya atas pencabutan tersebut.
“Pencabutan yang merupakan perubahan terhadap norma-norma UUPA dilakukan tampa konsultasi dan pertimbangan ” ujar Mukhlis Mukhtar.Hal itu disampaikanya kamis (24/11/17) kepada Aceh Monitor Com.Di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan sebagai kuasa hukum DPRA,Sejokjanya Pemerintah pusat, sesuai dengan pasal 8 ayat 2 dan pasal 269 ayat 3 UUPA, harus berkonsultasi dulu dalam mengambil keputusan dan pertimbangan di DPRA. “Namun itu tidak dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR RI. ” tegas. Mukhlis Mukhtar.
“Jawaban Pemerintah pusat dan DPR RI bahwa yang dimaksud konsultasi dalam hal perubahan Undang – Undang umum , padahal yang dimaksud UUPA , sebagai UU khusus ” sebutnya.
Mukhlis Mukhtar melanjutkan , Maka dari itu kita semua meminta untuk pasal itu tidak berlaku, minimal, tidak mempuyai kekuatan hukum dan tidak ada gangguan dari pemerintah pusat terhadap Aceh yang memakai sistem hukum umum,kata Mukhlis Mukhtar
“Yang jelas, Aceh tidak sependapat dengan pencabutan ini , karena itu kewenangan yang telah diberikan saat MOU Helsinki , Apa lagi sampai pasalnya dicabut, ” Ujarnya.
“Kewajiban mengurus rumah tangga sendiri dan itu kewenangan yang sudah diberikan, menurut Undang – Undang , kalau ingin di ambil kembali, harus dikonsultasikan dulu , mungkin kalau ada konsultasi dengan DPRA , mungkin saja tidak menolak akan tetapi itu tidak dilakukan.” Katanya .
Terkait masalah penolakan keputusan MK akan menjadi masalah, sebab menurutnya.ada pasal yang dicabut, juga ada pasal yang tidak dicabut.Justru ini akan terjadi konflik Regulasi, maka dari itu.Kuasa hukum DPRA, melihat, gugatan ini penting,
“DPRA hanya menggugat pasal 557 dan pasal 571, padahal di UUPA banyak sekali pasal yang berhubungan dengan Aceh ke 2 pasal ini, sangat berhubungan dengan DPRA, karena di pasal 8 ayat 2 dan pasal 269 ayat 3, jelas disebutkan, kalau ada rencana perubahan itu harus berdasarkan konsep dan pertimbangan DPRA “lanjunya lagi.
“Secara hukum DPRA punya harapan baik untuk dikabulkan, tetapi, untuk menyatakan menang kalah dan saya optimis kita akan memenangkan gugatan tersebut ” harap Mukhlis Mukhtar. (pri)
