POLHUKAM

LKBH FH Unsyiah Lakukan Konsolidasi 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (LKBH FH Unsyiah) rabu /15 Agustus 2018 menyelenggarakan kegiatan “Konsolidasi antara Pengurus dan Pelaksana LKBH FH Unsyiah”.

Acara Konsolidasi tersebut dilaksanakan di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Lt. 1 Darussalam.

Setelah berakhirnya ACARA KONSOLIDASI PENGURUS dan PELAKSANA LKB FH Unsyiah, dilanjutkan dengan FIELD VISIT berupa kunjungan ke Sekretariat LKBH FH Unsyiah yang berada di Gedung SIMULASI PENGADILAN (MOOT COURT) yang berada di samping Gedung  Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala di Darussalam – Banda Aceh.

Dalam Laporannya, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (LKBH FH Unsyiah) Kurniawan S, S.H., LL.M menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya KONSOLIDASI antara Pengurus dan Pelaksana LKBH FH Unsyiah tersebut adalah dalam upaya menyatu padukan kerja-kerja layanan bantuan hukum baik yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi bagi masyarakat Aceh khususnya masyarakat tidak mampu serta bagi instansi pemerintah yang bersifat vertikal di wilayah Aceh maupun instansi Pemda yang berada di Aceh.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) FH Unsyiah DR. Azhari, S.H., MCL., MA dalam sambutannya menyebutkan bahwa “Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (LKBH FH Unsyiah) merupakan wadah bagi Universitas Syiah Kuala dalam mendedikasikan pengabdian terbaiknya  bagi masyarakat Aceh sebagai salah satu Dharma dari 3 Dharma Perguruan Tinggi yaitu berupa “Pengabdian kepada Masyarakat” khususnya kalangan masyarakat kurang mampu maupun bagi instansi pemerintah yang beraidat vertikal yang berada di Aceh maupun bagi instansi pemerintahan daerah di Aceh (Pemerintahan Aceh maupun Pemerintahan kab/kota), para CSO (lokal maupun internasional) serta instansi swasta dan berbagai pihak ketiga lainnya sebagai Pencari Keadilan (Justice Seeker)”.

“Segenap Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengucapkan terimaksih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada  bapak/ Ibu Advokat yang sudah berkenan kiranya secara sukarela masuk menjadi TIM ADVOKAT pada LKBH FH Unsyiah”, lanjut Azhari.

Adapun diantara para Advokat yang akan memperkuat dan masuk menjadi TIM ADVOKAT LKBH FH Unsyiah adalah Eva Susanna, S.H., M.H, Kasibun Daulay, S.H, Dahlia Farida, S.H, Erlanda Juliansyah Putra,  S.H., M.H, Ahmad Mirza Safwandy, S.H, Zul Azmi Abdullah, S.H, dan Hendri Saputra, S.H.I.

Selain adanya TIM ADVOKAT susunan personalia pelaksana LKBH FH Unsyiah juga terdiri dari TIM PARALEGAL yang berasal  baik Alumni Fakultas Hukum Unsyiah maupun para mahasiswa/i Fakultas Hukum Unsyiah yaitu : Desfa Mutia Lestari, S.H., Cut Aja Mawaddah, S.H., Kasmawati, S.H., M. Ikhsan Rizki Z, S.H., Cut Anggiya Fitri, S.H., Nelly Susanty, S.Pd, Reza Kausar,  Muhammad Irsan, Ida Yani, Zuhal Rizky Maulana F, Aminullah Hakim, Fitrah Rizki, Aminullah, dan Saidus Syuhur.

Kurniawan S lebih lanjut menjelaskan . Dalam mendidaksi pengabdiannya Universitas Syiah Kuala melalui LKBH FH Unsyiah turut melibatkan sekaligus bekerjasama dengan para CSO lokal serta berbagai  kelembagaan riset/pusat studi lainnya baik yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Univ.Syiah Kuala bahkan lintas Universitas”.

Adapun Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah merupakan suatu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang langsung berada di bawah Dekan Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala, lanjutnya, tegas DR. Azhari, S.H., MCL., MA (Wakil Dekan I FH Unsyiah) dalam sambutannya.

Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Ketua LKBH FH Unsyiah menyebutkan , sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berbasis kampus, LKBH FH Unsyiah menyediakan jasa layanan bantuan hukum dalam bentuk Litigasi maupun Non Litigasi.

“Adapun layanan hukum dalam bentuk Non Litigasi yang disediakan oleh LKBH FH Unsyiah berupa Konsultasi Hukum, Penyuluhan Hukum, Mediasi, Negosiasi, berbagai jenis pelatihan dan keterampilan hukum (Pelatihan Legal Drafting, Tekhnik penyusunan Legal Kontrak, Legal Opinion, Paralegal Training, Mediasi dan Negosiasi Training), Pemberdayaan Masyarakat, Respon Kampanye Media (Media Campaigne), dan kegiatan berupa Bedah Kasus, Seminar, Diskusi Publik, Workshop, Dialog Akademia, serta berbagai bentuk/model forum ilmiah lainnya yang diperlukan, “lanjut Kurniawan.

DR. Azhari, S.H., MCL., MA, selaku Wakil Dekan  Bidang Akademik (WD I) Fakultas Hukum Unsyiah lebih lanjut menegaskan bahwasanya masyarakat Aceh khususnya masyarakat yang kurang mampu kiranya dapat memanfaatkan jasa layanan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh LKBH FH Unsyiah.

Jasa layanan konsultasi dan bantuan hukum yang disediakan oleh LKBH FH Unsyiah tersebut juga kiranya dapat dimanfaatkan oleh segenap Civitas Akademika yang berada di lingkungan Universitas Syiah Kuala di berbagai fakultas baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, tambah Azhari.

Selain itu, berbagai jasa layanan dan konsultasi bantuan hukum yang disediakan oleh LKBH FH Unsyiah kiranya juga dapat dimanfaatkan oleh instansi Pemerintah yang bersifat vertikal di wilayah Aceh khususnya pemerintahan kab/kota (legialatif dan eksekutif) di seluruh Aceh dan Pemerintahan Aceh (Legislatif dan Eksekutif) serta instansi swasta baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, tegas Azhari. (rel/pri)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!