Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Menteri Hukum dan Ham Yasonna laoly setuju dengan pelaksanaan Gubernur Aceh No.5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Hukum Jinayat.
Hal tersebut dikatakan Yasonna laoly pada acara penandatanganan antara Gubernur Aceh dengan Kepala Hukum dan Ham wilayah aceh, kamis(12/04/18). Penandatangan kerja sama berlangsung di Amel Convention Hall.
Persetujuan Yasonna Laoly untuk mengunakan lokasi lapas atau LP sebagai lokasi hukuman cambuk disebutnya sebagai dukungan intansi pemerintahan,
“Sementara bidang ekskusinya terkait Pergub No.5 tahun 2018 , adapun kegiatan tersebut , agar tidak lagi gunakan area lokasi Mesjid seperti yang pernah dijalan sebelumnya, jelas Guburnur Aceh Irwandi Yusuf.
“Eksekusi cambuk boleh disaksikan masyarakat umum, namun akan ada peraturan,tidak boleh membawa hp atau kamera dan disaksikan oleh anak-anak”lanjut Irwandi.
Hal ini menurut Irwandi Yusuf, dilakukan jangan sampai ada efek ria dari pengunjung yang menyaksikan cambuk.
Gubernur juga tidak membantah dikeluarkan Pergub ini jangan sampai ada image aceh dimata negara luar terhadap Invesestasi diaceh.” tegas Gubernur aceh Irwandi Yusuf. (Pri)

