POLHUKAM

Terjadi Ketegangan Dengan 3 Oknum, Kadis DLHK Aceh Tetap Bersikukuh, Ada Apa?

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Tim operasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Lambeuso kembali menangkap sebuah truk bermuatan kayu di Gampong Lhok Nga, Aceh Besar, Sabtu dini hari  14 April 2018.

Truk bermuatan kayu itu sudah dipantau  sejak dari Lhoong. Petugas akhirnya mencegat truck tersebut di Simpang Air Terjun Lhoong.

Kayu olahan jenis Semantok itu diduga hasil pembalakan liar karena tanpa dilengkapi dokumen legalitas kayu.

Tekait hal diatas . Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Saminuddin B.Tou kepada Aceh Monitor Com , mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu dini hari tadi pukul 01.30 WIB di Lhok Nga setelah personil BKPH Lambeuso menggiringnya dari Lhoong.

“Pengintaian sudah dilakukan sejak dari Lhoong oleh petugas BKPH Lambeuso” jelas Saminuddin B.Tou.

Kepala dinas menambahkan , tim yang langsung dipimpin olehnya ,  melakukan pemeriksaan truck yang membawa kayu itu di Lhok Nga dan lalu selanjutnya truck itu dibawa ke kantor DLHK Aceh.

“Saat diperiksa, tiga pria dalam truck dengan nomor polisi BL 8629 CL itu, tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang dibawannya. Rencanannya kayu tersebut akan dibawa menuju salah satu panglong kayu di kawasan Lam Ateuk ” sebut Saminuddin B.Tou

“Berdasarkan keterangan sopir truck, kayu itu milik S, yang tinggal di Lam Ateuk. tapi nanti akan kita ambil keterangan, siapa S ini dan akan kita lakukan penyelidikan silang. Bersama sopir juga terdapat keneknya berinisial SR, 40 tahun warga Kecamatan Masjid Raya, dan FS, 33 tahun warga Gampong Pusang Kembang Tanjung Pidie,” ungkap kadis LHK Aceh.

Saminuddin B. Tou menjelaskan sebenarnya penangkapan berlangsung alot karena truck yang membawa sekitar 16 meter kubik kayu tersebut dikawal oleh 3 orang oknum aparat keamanan dengan mengendarai sebuah mobil.

“Akibatnya sempat terjadi ketegangan karena oknum tersebut meminta personel DLHK Aceh yang melaksanakan operasi, melepas truck itu” ujar Saminuddin B.Tou

“Dia meminta supaya kayunya dilepas karena alasannya baru pertama melakukan kegiatan ini. Tiga orang oknum tersebut pemeriksaannya akan diserahkan ke kesatuan masing-masing. Sementara untuk sopir akan diperiksa penyidik PPNS ” kata Saminuddin B.Tou.

“Pemeriksaan tetap kita lanjutkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Saminuddin B. Tou.

Saminuddin B.Tou menyebutkan , pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh kadis LHK Aceh di kantor DLHK Aceh. Pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dengan pengangkutan kayu itu dilakukan hingga selesai menjelang subuh.

“Dan ketiga oknum itu akhirnya pulang , karena kita tetap bersikukuh tidak mau melepas sebelum dokumen kayu diperlihatkan. Untuk proses selanjutnya PPNS akan melakukan proses penyelidikan sesuai dengan peraturan perundangan, kalau terbukti akan diproses secara hukum” tutup Saminuddin B.Tou. (van)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!