NASIONAL

Nongkrong di Warkop , 8 Anggota Dishub Dipecat

Redaksi.

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta – Aceh Monitor com. Pemecatan mereka digelar di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7) sore. Dalam apel tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan para PJLP melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19.

“Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang ada maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021. Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada,” ujar Syafrin. (Detik.com)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!