KABAR DARI ACEH

Pasca Gugatan UUPA Diterima , KIP Aceh Katakan Ini

Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Pasca putusan MK kamis 11 Januari 2018 yang diketuai hakim ketua Arief Hidayat memutuskan, mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam putusan bernomor 61/PUU/XV/2017,” menyatakan pasal 571 huruf d Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang sudah dikembalikan ke UUPA.

Terkait diatas , Aceh Montor Com. mencoba mengkonfirmasi Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Senin (29/01/18) .

Melalui divisi humas data informasi dan hubungan antar lembaga di ruang kerjanya, Robby Syaputra, SE mengatakan, bahwa pasca gugatan dua anggota DPR Aceh dan dua anggota KIP serta  unsur masyarakat.

“MK memutuskan proses rekrutmen KIP kembali lagi kepada DPRA dan DPRK, begitu juga Panwas ,  dimana dengan berbagai pertimbangan dulu anggota KIP, dengan hadirnya Undang- Undang nomor 7 di anulir dan dikembalikan lagi ke Undang- Undang nomor 11 tahun 2006 ” sebut Robby.

“Seluruh anggota KIP itu berjumlah 7 orang dan  proses rekrutmen itu tetap di bawah kewenangan DPR Aceh dan DPRK Kabupaten /Kota ” ujarnya.

Ini juga memperkokoh dimana  keputusan MK mempertegas DPRI dalam hal tersebut yang membuat UU, dalam melakukan perubahan UU yang terkait dengan Aceh.

Konsultasi tersebut dengan UU nomor 11 tahun 2006, sifatnya mengikat dengan lembaga DPRA dan mendapat pertimbangan, inilah yang diperkuat oleh MK, jadi tidak boleh serta marta ada UU baru terus melemahkan UU yang sudah ada atau didalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006.kata Robby.

Selain itu , Robby Syaputra mengatakan, kalau jumlah anggota dewan berbasis kepada jumlah penduduk ditambah 25 persen, artinya berbasis penduduk aceh 5 juta bisa di ikuti 65 di tambah 25 persen artinya 125 persen, itu memang di atur di UU nomor 11 tahun 2006.

“Rangkaian- rangkaian inilah memperkokoh UU nomor 11 tahun 2006, jadi MK secara menyeluruh menegaskan, jangan serta marta UU apapun yang baru bisa menggangu proses perdamaian, itu diperkuat penegakanya dan konsultasi tersebut menjadi penting ” tambah Robby Syaputra.

KIP tetap menyikapi, karena Komisi indenpenden pemilihan (KIP) sifatnya penerima manfaat atau lembaga yang direkrut, artinya KIP tetap mengikuti , selama ini direkrut oleh DPR ” tutupnya. (Pri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!