Banda Aceh – Aceh Monitor Com.
Pandemi wabah Covid -19 yang berdampak pada sektor perekonomian rakyat, sedikit banyaknya telah memberikan solusi dari keterpurukan ekonomi bagi warga yang berdampak, seperti warga miskin, penderita penyakit kronis dan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 50/PMK/07- 2020, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteti PMK No. 205/PMK/07-2019, tentang pengelolaan Dana Desa yg ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, 19 Mei 2020, telah memberikan kesempatan penambahan jumlah anggaran BLT dari Rp. 1.8 jt menjadi 2.7 juta per KK. Guna menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Jamaluddin Keucik Gampong Punie Kec. Darul Imarah Aceh Besar, telah menuntaskan daftar warga penerima bantuan BLT Covid 19 di wilayah desanya.

Menurut Jamaluddin kepada media ini, Selasa 26/05/20 , pihaknya dalam menentukan calon penerima BLT lebih mengedapan musyawarah dan mufakat dengan melibatkan semua komponen paerangkat gampong, tuha Peut, tokoh masyarakat, pendamping Gampong dan Babinsa serta Babinkamtibmas. “Menurut saya Pola seperti ini wajib dilakukan, guna menghindari tumpang tindih dan tidak tepat sasaran, sehingga nantinya tidak ada konflin dari masyarakat”. Imbuh Keucik Punie.
Jamaluddin menambahkan, dalam rapat gampong tersebut, kita sampaikan teknis pendataan dan kreteria penerima, seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah, terutama yang tidak dibolehkan, seperti mereka yang sudah menerima bantuan lainnya dari pemerintah, PNS, Honor/Kontrak/TNI/Polri dan lain- lain yang masih berpenghasilan tetap.

Dari hasil musyawarah tersebut, Gampong Punie mengusulkan penerima BLT Dampak Covid-19 sebanyak 40 KK dari jumlah penduduk Gampong Punie yang hampir mencapai 5.000 jiwa.
Keucik Punie menambahkan, “data penerima tersebut sudah final dan sudah diverifikasi ke lapangan dari rumah- kerumah dan saat ini nama calon penerima BLT tersebut sudah kami kirimkan ke kecamatan” demikian Jamaluddin menutup pembicaraan.(Yus)
