KABAR DARI ACEH

PENGAWAS KOKARLIN: Ban Jaga Tengeut

Oleh : Teuku Abdul Hannan

 

PENDAHULUAN

 

Aceh Monitor com. Dalam istilah masyarakat Aceh, “Ban Jaga Tengeut” menggambarkan keadaan seseorang yang baru terbangun ketika keadaan sudah gaduh, terlambat bereaksi, dan baru sadar setelah persoalan berlangsung cukup lama. Ungkapan ini sering digunakan untuk menyindir pihak yang seharusnya sejak awal menjalankan fungsi pengawasan atau penjagaan, namun justru baru bersuara ketika keadaan sudah memanas.

Kesan itulah yang muncul ketika membaca Surat Dewan Pengawas Kokarlin (KAM) Aceh tanggal 4 Mei 2026 Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 yang ditujukan kepada Dewan Pengurus Kokarlin (KAM) Aceh, dengan perihal:

“Penjelasan RAT Tahun Buku 2025 Bulan Juni 2026 (Sesuai Amanah RAT 2026).”

Opini ini sendiri merupakan kelanjutan dari tulisan-tulisan sebelumnya yang telah mengangkat berbagai persoalan tata kelola internal Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri (KOKARLIN), antara lain berjudul:

“KOKARLIN: Di Persimpangan Jalan Yang Salah — Koperasi Atau Kotak Hitam Dalam Pengelolaan Dana Anggota?”;

“RAT KOKARLIN: CACAT LOGIKA”;

serta “PT Medika Maju Bersaudara: Plang Sudah Berdiri, Izin Belum Terbit — Di Mana DPMPTSP dan Dinkes Banda Aceh?”

Tulisan-tulisan tersebut pada dasarnya menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam tubuh koperasi, mulai dari:

transparansi pengelolaan usaha;

tata kelola organisasi;

mekanisme pertanggungjawaban;

dinamika internal koperasi;

ketidakjelasan pengelolaan unit usaha;

lemahnya keterbukaan informasi kepada anggota;

hingga fungsi pengawasan yang terkesan lebih sibuk membangun kesan mengawasi daripada menjalankan pengawasan secara efektif.

Bahkan dalam opini sebelumnya yang berjudul “KOKARLIN: DI PERSIMPANGAN JALAN YANG SALAH — KOPERASI ATAU KOTAK HITAM DALAM PENGELOLAAN DANA ANGGOTA?”, telah diuraikan berbagai kritik mendasar terkait:

pengelolaan dana anggota;

struktur usaha koperasi;

pola pertanggungjawaban organisasi;

hingga dugaan kaburnya batas pengelolaan aset dan unit usaha koperasi.

Namun yang menarik, berbagai persoalan substansial tersebut justru tidak tampak disentuh secara serius dalam Surat Dewan Pengawas Kokarlin (KAM) Aceh tanggal 4 Mei 2026 Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 yang ditujukan kepada Dewan Pengurus Kokarlin (KAM) Aceh, dengan perihal:

“Penjelasan RAT Tahun Buku 2025 Bulan Juni 2026 (Sesuai Amanah RAT 2026).”

Surat yang diterbitkan oleh Dewan Pengawas Kokarlin (KAM) Aceh yang diketuai oleh Djunda tersebut lebih banyak memuat penekanan mengenai:

pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025;

audit laporan keuangan;

dinamika internal organisasi;

narasi “Misi Penyelamatan Kokarlin”;

hingga wacana Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Sekilas, surat tersebut tampak seperti bentuk kepedulian dan penegasan fungsi pengawasan organisasi. Namun apabila dicermati lebih mendalam, isi surat justru lebih dominan berisi:

imbauan organisatoris;

tekanan moral;

ajakan dialog;

dan narasi penyelamatan organisasi,

tanpa benar-benar menyentuh berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian anggota koperasi.

Akibatnya, muncul kesan seolah-olah:

pengurus KOKARLIN tidak sedang menghadapi persoalan serius apa pun.

Padahal apabila Dewan Pengawas benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan objektif, maka surat tersebut seharusnya setidaknya memuat:

hasil pemeriksaan;

temuan pengawasan;

sikap kelembagaan pengawas;

rekomendasi konkret;

serta langkah pengawasan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Bukan justru tampil dalam bentuk surat yang lebih banyak membangun narasi umum tanpa keberanian menyentuh substansi persoalan tata kelola koperasi itu sendiri.

Kondisi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa pengawasan dalam tubuh koperasi baru terdengar ketika organisasi mulai memasuki fase penghujung masa kepengurusan.

Akibatnya, publik anggota koperasi wajar mempertanyakan:

di mana pengawasan selama ini ketika berbagai persoalan organisasi mulai dipersoalkan anggota?

Di sisi lain, beberapa bagian dalam surat tersebut juga memperlihatkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami ketentuan AD/ART koperasi, termasuk kesalahan merujuk Pasal 39 sebagai dasar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), padahal pasal tersebut justru mengatur mengenai hapusnya status badan hukum koperasi akibat pembubaran.

Padahal Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri disebut dibuat melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 oleh Notaris Husna, S.H., M.Kn. Karena itu, kekeliruan merujuk pasal dalam surat resmi Dewan Pengawas tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan memperlihatkan lemahnya pemahaman normatif terhadap AD/ART yang justru menjadi dasar utama fungsi pengawasan itu sendiri.

Dalam konteks itulah, tulisan ini disusun sebagai bentuk analisis dan kritik atas Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026, bukan semata-mata untuk membahas isi sebuah surat pengawas, melainkan untuk mengkaji lebih jauh:

bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan dalam tubuh koperasi;

sejauh mana pengawas memahami tugas dan kewenangannya menurut UU Perkoperasian;

apakah pengawasan selama ini benar-benar berjalan secara aktif dan konsisten;

atau justru baru terdengar ketika organisasi memasuki penghujung masa kepengurusan.

Dengan demikian, tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bersama mengenai pentingnya:

transparansi;

akuntabilitas;

ketepatan fungsi kelembagaan;

kepastian kewenangan organisasi;

serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip koperasi yang sehat dan demokratis,

demi menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi koperasi itu sendiri.

Di Mana Pengawasan Selama Ini?

Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 yang ditujukan kepada Dewan Pengurus Kokarlin (KAM) Aceh pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk penegasan dan pengingat terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang direncanakan paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Di dalamnya juga termuat berbagai penekanan mengenai:

audit laporan keuangan;

dinamika internal koperasi;

transparansi usaha;

narasi “Misi Penyelamatan Kokarlin”;

hingga wacana pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Sekilas, surat tersebut tampak seperti bentuk kepedulian dan aktivasi fungsi pengawasan organisasi. Namun apabila dicermati secara organisatoris, normatif, dan kelembagaan, surat tersebut justru memperlihatkan sejumlah persoalan mendasar yang patut dikritisi secara serius.

Persoalan tersebut bukan hanya terkait isi dan substansi surat, tetapi juga menyangkut:

pemahaman pengawas terhadap fungsi pengawasan;

ketepatan memahami AD/ART koperasi;

batas kewenangan kelembagaan;

hingga arah narasi organisasi yang dibangun menjelang berakhirnya masa kepengurusan.

Hal paling menarik dari surat tersebut adalah munculnya berbagai narasi mengenai:

persoalan internal koperasi;

dinamika organisasi;

konflik pada RAT sebelumnya;

hingga istilah “Misi Penyelamatan Kokarlin”.

Narasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa Dewan Pengawas menyadari adanya persoalan serius dalam tubuh koperasi. Namun pertanyaan mendasarnya adalah:

di mana pengawasan selama ini?

Karena apabila berbagai persoalan tersebut memang telah berlangsung cukup lama, maka publik anggota koperasi wajar mempertanyakan:

kapan pengawasan dilakukan;

apa hasil pengawasan yang pernah ditemukan;

serta langkah konkret apa yang pernah diambil pengawas selama ini.

Padahal berdasarkan Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas memiliki tugas:

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan

Selain itu, pengawas juga diberikan kewenangan untuk:

meneliti catatan koperasi;

dan memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Artinya, fungsi pengawasan:

bukan bersifat pasif;

bukan sekadar memberi imbauan menjelang RAT;

dan bukan baru muncul ketika dinamika organisasi mulai memanas.

Pengawasan seharusnya dilakukan secara:

aktif;

melekat;

berkelanjutan;

Apabila sejak RAT Tahun Buku 2023 dan 2024 memang telah terdapat:

konflik internal;

persoalan tata kelola;

ketidakjelasan pengelolaan usaha;

maupun dinamika organisasi yang serius,

maka semestinya pengawas:

telah melakukan pemeriksaan sejak awal;

menyusun laporan pengawasan berkala;

memberikan rekomendasi resmi;

serta menyampaikan hasil pengawasan kepada anggota koperasi.

Bukan justru baru menghadirkan narasi “penyelamatan koperasi” ketika masa kepengurusan hampir berakhir.

Akibatnya, surat tersebut menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan baru dimunculkan di penghujung masa jabatan untuk membangun kesan bahwa pengawasan selama ini tidak diam, meskipun berbagai persoalan organisasi disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

Dalam konteks inilah istilah “Ban Jaga Tengeut” menjadi relevan. Karena surat tersebut justru menghadirkan kesan bahwa pengawasan baru “terbangun” ketika dinamika organisasi mulai gaduh dan masa jabatan hampir selesai.

Di sisi lain, surat tersebut juga memperlihatkan kaburnya batas antara fungsi pengawasan dengan wilayah operasional organisasi. Pengawas tidak hanya berbicara mengenai pengawasan, tetapi juga mulai:

memberi arahan strategis;

mendorong langkah manajemen;

mengatur ruang dialog organisasi;

hingga mewacanakan langkah organisatoris tertentu.

Padahal dalam struktur koperasi:

pengurus menjalankan organisasi dan usaha koperasi;

sedangkan pengawas menjalankan fungsi pengawasan.

Ketika pengawas mulai terlalu jauh masuk ke wilayah kebijakan operasional dan arah organisasi, maka batas kewenangan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan:

dualisme kewenangan;

konflik internal;

serta ketidakjelasan pertanggungjawaban organisasi.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut juga memperlihatkan adanya kecenderungan bahwa pengawasan tidak hanya terlambat bersuara, tetapi juga belum sepenuhnya memahami batas fungsi kelembagaannya sendiri. Akibatnya, pengawasan tidak lagi tampil sebagai instrumen kontrol organisasi yang objektif, melainkan mulai bergerak ke wilayah pembentukan arah dan opini organisasi.

Karena itu, surat tersebut pada akhirnya bukan hanya memunculkan pertanyaan mengenai kondisi internal koperasi, tetapi juga mempertanyakan:

apakah fungsi pengawasan selama ini benar-benar berjalan secara efektif, atau justru baru terdengar ketika masa jabatan hampir berakhir?

RAT Juni 2026 Bukan Karena “Peringatan” Pengawas

Dalam Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 disebutkan:

“Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 paling lambat akan dilaksanakan bulan Juni 2026.”

Pernyataan tersebut terkesan seolah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan hasil dorongan, pengingat, atau bahkan inisiatif dari Dewan Pengawas. Padahal secara organisatoris maupun berdasarkan prinsip tata kelola koperasi, pelaksanaan RAT bukanlah sesuatu yang bergantung pada ada atau tidak adanya surat pengawas.

Apabila bulan Juni 2026 memang merupakan akhir masa jabatan kepengurusan, maka pengurus secara otomatis memiliki kewajiban untuk:

menyelenggarakan RAT Tahun Buku 2025;

menyampaikan laporan pertanggungjawaban;

menyampaikan laporan keuangan;

membuka evaluasi organisasi;

sekaligus melaksanakan proses pergantian pengurus.

Dengan demikian, pelaksanaan RAT bukanlah “kebijakan tambahan” yang lahir karena surat pengawas, melainkan kewajiban hukum organisasi yang telah melekat pada pengurus sejak awal masa jabatan.

Dalam sistem koperasi, RAT merupakan:

forum kekuasaan tertinggi organisasi;

sarana pertanggungjawaban pengurus;

dan mekanisme demokrasi organisasi untuk menentukan arah koperasi ke depan.

Karena itu, tanpa adanya surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 sekalipun, pengurus tetap wajib melaksanakan RAT sesuai siklus organisasi dan ketentuan AD/ART koperasi.

Justru yang patut dipertanyakan adalah:

mengapa pengawas menempatkan pelaksanaan RAT seolah sebagai hasil “peringatan” atau “dorongan” pengawas, padahal hal tersebut merupakan kewajiban normatif yang sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan oleh pengurus secara otomatis?

Di sisi lain, apabila pengawas merasa perlu kembali mengingatkan kewajiban dasar tersebut, maka hal itu justru memperlihatkan adanya persoalan internal yang lebih serius, yaitu:

lemahnya kepastian tata kelola organisasi;

tidak solidnya hubungan kelembagaan;

buruknya komunikasi internal organisasi;

atau menurunnya kepercayaan terhadap pelaksanaan kewajiban organisasi itu sendiri.

Artinya, poin tersebut bukan menunjukkan kuatnya fungsi pengawasan, melainkan justru memperlihatkan bahwa mekanisme organisasi koperasi sedang berada dalam situasi yang tidak sehat, hingga kewajiban dasar pelaksanaan RAT pun harus kembali ditegaskan melalui surat pengawas.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan lain:

apabila kewajiban dasar pelaksanaan RAT saja harus kembali “diingatkan”, lalu bagaimana sebenarnya kualitas komunikasi, koordinasi, dan tata kelola internal organisasi selama ini berjalan?

Karena dalam organisasi koperasi yang sehat, pelaksanaan RAT bukanlah momentum yang baru disadari menjelang akhir jabatan, melainkan bagian dari siklus pertanggungjawaban organisasi yang seharusnya dipersiapkan secara otomatis, terencana, dan melekat pada seluruh mekanisme kepengurusan sejak awal masa jabatan berjalan.

Bahkan apabila ditelaah lebih jauh, penekanan mengenai pelaksanaan RAT dalam surat tersebut justru memperlihatkan kesan bahwa pengawasan sedang berusaha membangun citra seolah memiliki peran besar dalam memastikan RAT terlaksana. Padahal kewajiban tersebut secara hukum dan organisatoris memang sudah menjadi tanggung jawab utama pengurus.

 

Akibatnya, substansi surat lebih tampak sebagai pengulangan kewajiban normatif yang sebenarnya sudah melekat dalam mekanisme organisasi koperasi, bukan sebagai hasil pengawasan yang lahir dari pemeriksaan, audit, atau temuan konkret terhadap pelaksanaan tugas pengurus.

Dalam konteks inilah kritik terhadap surat tersebut menjadi relevan. Karena pengawasan yang ideal seharusnya tidak berhenti pada sekadar mengingatkan kewajiban dasar organisasi, tetapi juga mampu menunjukkan:

apa yang telah diawasi;

apa yang ditemukan;

apa yang telah direkomendasikan;

dan bagaimana pengawasan itu dijalankan secara konsisten selama masa jabatan berlangsung.

Tanpa itu semua, pengawasan berpotensi hanya tampil sebagai narasi administratif di penghujung masa jabatan, bukan sebagai mekanisme kontrol organisasi yang benar-benar aktif dan efektif.

Pengawasan yang Terlambat Bersuara

Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 berkali-kali menyinggung:

persoalan internal;

dinamika organisasi;

konflik yang terjadi pada RAT sebelumnya;

hingga narasi “Misi Penyelamatan Kokarlin”.

Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Pengawas menyadari adanya persoalan serius dalam tubuh koperasi. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah:

mengapa suara pengawasan baru terdengar ketika masa kepengurusan hampir berakhir?

Padahal berdasarkan Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas memiliki tugas:

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;

serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Selain itu, pengawas juga diberikan kewenangan untuk:

meneliti catatan koperasi;

dan memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Artinya, fungsi pengawasan:

bukan bersifat pasif;

bukan sekadar memberi imbauan menjelang RAT;

dan bukan baru muncul ketika organisasi mulai gaduh.

Pengawasan bersifat:

melekat;

aktif;

dan harus dijalankan secara terus-menerus selama masa jabatan berjalan.

Apabila sejak Tahun Buku 2023 dan 2024 sudah terdapat:

konflik internal;

ketidakjelasan pengelolaan usaha;

persoalan tata kelola;

atau dinamika organisasi,

maka seharusnya pengawas:

sejak awal melakukan pemeriksaan;

menyusun laporan pengawasan tertulis;

memberikan rekomendasi resmi;

serta menyampaikan hasil pengawasan kepada anggota koperasi.

Bukan justru baru menghadirkan narasi:

“Misi Penyelamatan Kokarlin”

di penghujung masa kepengurusan.

Karena apabila berbagai persoalan tersebut memang telah berlangsung cukup lama, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya terhadap pengurus, tetapi juga terhadap efektivitas fungsi pengawasan itu sendiri.

Dalam konteks ini, publik anggota koperasi wajar mempertanyakan:

ke mana saja pengawas selama ini?

Apakah selama bertahun-tahun:

pengawas tidak mengetahui adanya persoalan internal?

tidak mengetahui dinamika dan konflik organisasi?

tidak mengetahui ketidakjelasan pengelolaan usaha?

atau justru mengetahui namun memilih diam?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Dewan Pengawas bukan pihak eksternal yang baru masuk ketika masalah muncul. Pengawas adalah bagian resmi dari struktur organisasi koperasi yang memiliki:

akses terhadap dokumen;

kewenangan memeriksa catatan koperasi;

hak memperoleh seluruh keterangan yang diperlukan;

serta kewajiban menyampaikan hasil pengawasan kepada anggota.

Karena itu, ketika berbagai persoalan baru diangkat secara terbuka menjelang berakhirnya masa kepengurusan, maka muncul kesan bahwa fungsi pengawasan selama ini:

tidak berjalan efektif;

terlambat bersuara;

cenderung pasif terhadap dinamika internal koperasi;

atau baru dimunculkan ketika organisasi mulai memasuki fase pergantian kepengurusan.

Kondisi tersebut sekaligus memperkuat kesan “Ban Jaga Tengeut”, yakni pengawasan yang baru “terbangun” ketika persoalan organisasi mulai membesar dan suasana internal koperasi mulai memanas.

Padahal hakikat pengawasan bukanlah hadir setelah persoalan membesar dan konflik mulai terbuka ke ruang publik organisasi, melainkan:

mencegah persoalan sejak awal;

mengoreksi penyimpangan secara dini;

memastikan tata kelola koperasi berjalan sehat;

serta menjaga akuntabilitas organisasi sepanjang masa jabatan.

Akibatnya, narasi “penyelamatan koperasi” yang dimunculkan dalam surat tersebut justru dapat dimaknai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa pengawasan selama ini tidak berjalan secara optimal.

Sebab apabila fungsi pengawasan benar-benar dilaksanakan secara aktif dan konsisten sejak awal, maka berbagai persoalan yang kini disebut sebagai:

dinamika organisasi;

konflik internal;

masalah RAT sebelumnya;

serta persoalan tata kelola koperasi,

semestinya sudah dapat diidentifikasi, dikendalikan, dan diselesaikan jauh sebelum koperasi memasuki penghujung masa kepengurusan.

Lebih jauh lagi, kemunculan narasi “penyelamatan” di akhir masa jabatan juga memperlihatkan ironi dalam fungsi pengawasan itu sendiri. Karena pengawasan yang efektif seharusnya bekerja melalui:

pemeriksaan;

pengendalian;

rekomendasi;

dan tindakan korektif yang berkelanjutan,

bukan baru membangun alarm ketika persoalan telah berkembang menjadi konflik organisasi yang terbuka.

Akibatnya, surat tersebut bukan hanya menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi internal koperasi, tetapi juga mempertanyakan:

apakah pengawasan selama ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sekadar hadir secara administratif tanpa pengawasan yang nyata dan efektif?

Salah Rujukan AD/ART Mengenai RALB

Dalam bagian akhir Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 disebutkan:

Maka paling lama 1 (satu) bulan dari penyampaian surat ini, kita akan wacanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sesuai AD/ART Pasal 39.”

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami dan merujuk ketentuan Anggaran Dasar koperasi itu sendiri.

Padahal Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri disebut dibuat melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 oleh Notaris Husna, S.H., M.Kn. Dalam Anggaran Dasar tersebut, Pasal 39 justru berbunyi:

“Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.”

Artinya:

Pasal 39 sama sekali tidak mengatur Rapat Anggota Luar Biasa (RALB);

tidak mengatur tata cara rapat;

tidak mengatur mekanisme pengambilan keputusan anggota;

dan tidak berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan RALB.

Dengan demikian, penyebutan:

“RALB sesuai AD/ART Pasal 39”

merupakan rujukan yang keliru dan tidak sesuai dengan substansi norma dalam Anggaran Dasar koperasi itu sendiri.

Kesalahan ini bukan sekadar kekeliruan administratif biasa, melainkan menunjukkan bahwa Dewan Pengawas:

tidak memahami secara utuh isi AD/ART koperasi;

tidak cermat dalam menggunakan dasar hukum organisasi;

atau terkesan hanya mencantumkan nomor pasal tanpa terlebih dahulu memeriksa substansi aturan yang sebenarnya.

Padahal sebagai organ pengawas, pemahaman terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan hal paling mendasar dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Sebab AD/ART bukan sekadar dokumen formal organisasi, melainkan:

dasar kewenangan;

pedoman tata kelola;

dan rujukan utama dalam setiap tindakan organisasi koperasi.

Karena itu, kesalahan merujuk pasal dalam surat resmi Dewan Pengawas tidak dapat dipandang ringan. Apalagi surat tersebut berbicara mengenai langkah organisatoris penting berupa wacana Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), yang secara kelembagaan seharusnya didasarkan pada ketentuan yang tepat dan dipahami secara benar.

Akibat kesalahan mendasar tersebut, publik anggota koperasi wajar mempertanyakan:

sejauh mana pengawas benar-benar memahami aturan organisasi yang selama ini dijadikan dasar pengawasan?

Karena apabila pengawas keliru memahami pasal mendasar dalam AD/ART yang mereka sendiri jadikan rujukan, maka menjadi wajar apabila muncul keraguan terhadap:

kualitas fungsi pengawasan;

ketelitian kelembagaan;

validitas dasar hukum yang digunakan;

hingga kapasitas pengawas dalam memahami mekanisme organisasi koperasi itu sendiri.

Lebih jauh lagi, kekeliruan tersebut juga memperlihatkan ironi yang cukup serius. Sebab di satu sisi pengawas berbicara mengenai:

penyelamatan koperasi;

transparansi organisasi;

serta pentingnya tata kelola,

namun di sisi lain justru gagal menunjukkan ketelitian dalam memahami aturan dasar organisasi yang menjadi fondasi utama koperasi itu sendiri.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa sebagian narasi dalam surat tersebut lebih bersifat formalitas administratif dan pembentukan kesan pengawasan, daripada benar-benar lahir dari pemahaman normatif yang kuat terhadap AD/ART koperasi.

Akibatnya, kritik terhadap surat tersebut bukan lagi sekadar soal salah menyebut pasal, melainkan menyangkut persoalan yang lebih mendasar:

apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan berdasarkan pemahaman aturan organisasi yang memadai, atau justru hanya berjalan secara normatif dan seremonial tanpa penguasaan substansi kelembagaan koperasi itu sendiri?

Pengawas Berpotensi Melampaui Fungsi Pengawasan

Dalam Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026, Dewan Pengawas tidak hanya menyampaikan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, tetapi juga terlihat mulai masuk ke wilayah operasional dan arah manajemen organisasi.

Hal tersebut tampak dari isi surat yang:

memberi arahan strategis;

mendorong langkah manajemen tertentu;

mengatur proses dialog dengan pihak lain;

bahkan mewacanakan langkah organisatoris seperti RALB.

Padahal dalam prinsip tata kelola koperasi, pembagian fungsi kelembagaan telah diatur secara jelas:

Pengurus menjalankan organisasi dan kegiatan usaha koperasi;

sedangkan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Artinya, pengawas memiliki fungsi:

mengawasi;

mengevaluasi;

memeriksa;

dan memberikan laporan hasil pengawasan,

bukan mengambil alih arah operasional ataupun mengendalikan kebijakan organisasi secara langsung.

Namun dalam surat tersebut, pengawas justru tampak mulai masuk terlalu jauh ke wilayah:

kebijakan operasional;

pengendalian manajemen;

strategi organisasi;

hingga dinamika hubungan internal koperasi.

Keadaan seperti ini berpotensi menimbulkan kaburnya batas kewenangan antara pengurus dan pengawas.

Padahal dalam organisasi koperasi, batas kewenangan sangat penting untuk menjaga:

kepastian tanggung jawab;

mekanisme kontrol;

dan keseimbangan kelembagaan organisasi.

Ketika pengawas mulai terlalu aktif mengarahkan operasional organisasi, maka yang muncul bukan lagi pengawasan yang sehat, melainkan potensi:

dualisme kekuasaan internal;

konflik kewenangan;

tarik-menarik pengaruh organisasi;

serta ketidakjelasan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap jalannya koperasi.

Dalam situasi demikian, fungsi pengawasan berpotensi berubah dari:

alat kontrol organisasi,

menjadi:

alat intervensi terhadap pengelolaan organisasi itu sendiri.

Padahal pengawasan yang sehat seharusnya menjaga jarak kelembagaan agar pengawas tetap:

independen;

objektif;

dan fokus pada fungsi kontrol,

bukan ikut masuk menjadi bagian dari pengambilan arah operasional organisasi.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan bahwa pengawasan tidak lagi ditempatkan sebagai mekanisme kontrol yang netral, melainkan mulai bergerak ke wilayah pembentukan arah organisasi. Padahal ketika pengawas mulai terlalu jauh mencampuri wilayah pengurus, maka independensi fungsi pengawasan justru menjadi dipertanyakan.

Karena pengawasan yang profesional semestinya bekerja melalui:

pemeriksaan;

evaluasi;

rekomendasi;

serta penyampaian laporan kepada anggota,

bukan melalui intervensi langsung terhadap pengelolaan organisasi.

Akibatnya, surat tersebut memperlihatkan adanya pergeseran fungsi pengawasan dari:

pengawas yang mengontrol organisasi,

menjadi:

pengawas yang mulai ikut memainkan arah organisasi.

Istilah “Anak Perusahaan” Menimbulkan Pertanyaan

Salah satu bagian yang cukup menarik dalam Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 adalah penyebutan:

“Laporan Keuangan Neraca (L/R) terdiri dari semua Unit Usaha (anak perusahaan) …”

Penggunaan istilah:

“anak perusahaan”

dalam konteks koperasi patut dipertanyakan secara serius, karena secara kelembagaan koperasi tidak otomatis memiliki struktur korporasi layaknya holding company sebagaimana dikenal dalam dunia perseroan terbatas.

Istilah tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa penjelasan yang jelas mengenai:

status hukum unit usaha tersebut;

hubungan kepemilikannya dengan koperasi;

sumber penyertaan modalnya;

mekanisme pengelolaannya;

serta bentuk pertanggungjawabannya kepada anggota koperasi.

Apabila memang terdapat:

CV;

PT;

atau entitas usaha lain,

maka anggota koperasi memiliki hak penuh untuk mengetahui:

apakah entitas tersebut benar-benar dimiliki koperasi;

apakah penyertaan modalnya pernah disetujui dalam RAT;

bagaimana struktur kepemilikannya;

siapa pengendalinya;

serta apakah keuntungan dan kerugiannya pernah dilaporkan secara terbuka kepada anggota.

Karena dalam koperasi, seluruh kegiatan usaha pada prinsipnya harus tetap berada dalam koridor:

transparansi;

akuntabilitas;

dan pengawasan anggota melalui RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Masalahnya, dalam surat tersebut istilah “anak perusahaan” justru muncul tanpa penjelasan memadai mengenai:

bentuk badan hukumnya;

hubungan hukumnya dengan koperasi;

maupun posisi aset dan tanggung jawab keuangannya.

Akibatnya, publik anggota koperasi wajar mempertanyakan:

sejak kapan koperasi memiliki “anak perusahaan” dan bagaimana mekanisme pembentukannya?

Lebih jauh lagi, penggunaan istilah “anak perusahaan” dalam surat resmi pengawas justru menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap karakter dasar badan hukum koperasi serta ketentuan organisasi yang diatur dalam AD/ART koperasi itu sendiri.

Karena koperasi pada prinsipnya bukan perseroan terbatas yang secara otomatis mengenal struktur holding dan subsidiary company sebagaimana praktik korporasi modern.

Oleh sebab itu, apabila memang terdapat penyertaan modal koperasi pada entitas usaha lain, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terang:

dasar hukumnya;

persetujuan organisasinya;

mekanisme penyertaan modalnya;

serta bentuk pertanggungjawabannya kepada anggota.

Tanpa penjelasan tersebut, penggunaan istilah “anak perusahaan” justru menimbulkan kesan bahwa Dewan Pengawas:

tidak memahami secara utuh struktur kelembagaan koperasi;

tidak memahami batas dan bentuk unit usaha koperasi menurut AD/ART;

atau menggunakan istilah korporasi secara sembarangan tanpa memahami implikasi hukumnya.

Padahal sebagai organ pengawas, pemahaman terhadap:

prinsip koperasi;

struktur badan hukum koperasi;

dan ketentuan AD/ART,

merupakan hal mendasar yang seharusnya dipahami sebelum menyampaikan narasi organisasi dalam surat resmi pengawasan.

Karena tanpa pemahaman yang tepat, istilah-istilah yang digunakan justru dapat:

menimbulkan kebingungan anggota;

membuka pertanyaan mengenai tata kelola aset koperasi;

bahkan memunculkan dugaan adanya pengelolaan usaha yang tidak transparan di luar kontrol penuh anggota koperasi.

Pada titik inilah kritik terhadap surat tersebut menjadi semakin relevan. Sebab bukan hanya memperlihatkan keterlambatan fungsi pengawasan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya ketelitian konseptual dan pemahaman normatif terhadap struktur kelembagaan koperasi itu sendiri.

Pengawasan yang Terlambat:

Membangun Kesan Bahwa Pengawasan Tidak Diam

Apabila dicermati secara keseluruhan, Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 lebih memperlihatkan nuansa politik organisasi dibandingkan sebuah laporan pengawasan yang profesional, objektif, dan berbasis hasil pemeriksaan yang terukur.

Hal ini terlihat karena surat tersebut tidak memuat secara jelas:

bentuk pelanggaran yang terjadi;

nilai kerugian organisasi;

pihak yang bertanggung jawab;

hasil pemeriksaan pengawas;

maupun fakta-fakta pengawasan yang dapat diuji secara objektif oleh anggota koperasi.

Padahal berdasarkan fungsi dan kewenangannya, pengawas semestinya menyampaikan:

hasil pengawasan;

temuan pemeriksaan;

rekomendasi tertulis;

serta laporan yang berbasis data, dokumen, dan fakta organisasi.

Namun yang lebih dominan muncul dalam surat tersebut justru:

narasi “Misi Penyelamatan Kokarlin”;

penyebutan dinamika grup WA;

tekanan moral organisasi;

serta penggambaran suasana internal koperasi menjelang berakhirnya masa kepengurusan.

Akibatnya, surat tersebut lebih tampak sebagai:

dokumen politik organisasi;

pembentukan opini anggota;

atau positioning kelembagaan menjelang suksesi kepengurusan,

daripada sebuah dokumen pengawasan yang benar-benar lahir dari proses audit dan pemeriksaan yang objektif.

Kesan politis tersebut semakin kuat karena surat berkali-kali membangun narasi:

adanya persoalan besar dalam koperasi;

perlunya “penyelamatan” organisasi;

dan pentingnya langkah organisatoris tertentu,

namun tanpa diikuti penjelasan konkret mengenai:

apa sebenarnya masalah yang terjadi;

siapa yang bertanggung jawab;

kapan pengawasan dilakukan;

serta apa hasil pengawasan yang ditemukan.

Padahal dalam sistem koperasi, fungsi pengawasan bukanlah membangun opini atau memainkan narasi psikologis organisasi, melainkan:

memastikan kepatuhan organisasi terhadap AD/ART;

mengoreksi penyimpangan;

melakukan pemeriksaan secara objektif;

serta menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka kepada anggota.

Lebih jauh lagi, kemunculan surat ini tepat menjelang berakhirnya masa kepengurusan juga menimbulkan kesan bahwa pengawasan baru dimunculkan ketika dinamika suksesi organisasi mulai menghangat.

Akibatnya, publik anggota koperasi wajar mempertanyakan:

apakah surat ini benar-benar lahir dari kebutuhan pengawasan organisasi, atau justru bagian dari pembentukan opini menjelang pergantian kepengurusan?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena apabila berbagai persoalan yang disebut dalam surat memang telah berlangsung sejak RAT Tahun Buku 2023 dan 2024, maka semestinya pengawas:

telah melakukan pemeriksaan sejak awal;

menyusun laporan pengawasan berkala;

dan menyampaikan hasil pengawasan secara resmi kepada anggota koperasi.

Bukan justru baru bersuara ketika organisasi memasuki penghujung masa jabatan.

Akibatnya, surat tersebut menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan selama ini:

tidak berjalan secara optimal;

terlambat bersuara;

atau baru dimunculkan di akhir masa jabatan untuk membangun kesan bahwa pengawasan selama ini tidak diam.

Kesan tersebut semakin kuat karena surat:

tidak memuat hasil audit yang konkret;

tidak menjelaskan temuan pengawasan secara rinci;

tidak menunjukkan langkah pengawasan yang pernah dilakukan sebelumnya;

serta lebih banyak membangun tekanan moral dan narasi penyelamatan organisasi.

Dengan demikian, surat tersebut menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan baru dimunculkan di penghujung masa jabatan untuk menunjukkan bahwa pengawasan masih bekerja, meskipun berbagai persoalan organisasi disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

Dalam konteks inilah istilah “Ban Jaga Tengeut” kembali menemukan relevansinya. Karena pengawasan yang seharusnya hadir sejak awal justru baru terdengar ketika:

masa jabatan hampir berakhir;

dinamika organisasi mulai terbuka;

dan suasana suksesi kepengurusan mulai menghangat.

Akibatnya, pengawasan tidak lagi dipersepsikan sebagai mekanisme kontrol organisasi yang aktif dan konsisten, melainkan lebih sebagai upaya membangun citra bahwa pengawasan selama ini tetap bekerja.

Padahal pengawasan yang profesional semestinya dapat dibuktikan melalui:

laporan pemeriksaan;

dokumentasi pengawasan;

rekomendasi tertulis;

tindak lanjut hasil pengawasan;

serta transparansi temuan kepada anggota koperasi.

Tanpa itu semua, narasi “penyelamatan koperasi” justru berpotensi dipandang hanya sebagai retorika organisatoris yang muncul terlambat, ketika berbagai persoalan telah berkembang menjadi kegaduhan internal organisasi.

Karena itu, wajar apabila surat tersebut dipandang lebih sebagai:

manuver politik organisasi;

instrumen pembentukan persepsi anggota;

serta narasi moral menjelang suksesi kepengurusan,

daripada sebuah laporan pengawasan profesional yang benar-benar berbasis fakta, pemeriksaan, dan akuntabilitas organisasi koperasi.

Penutup

Secara keseluruhan, Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 memang memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola internal Kokarlin (KAM) Aceh. Namun di sisi lain, surat tersebut juga sekaligus menunjukkan lemahnya ketepatan normatif, kaburnya batas fungsi kelembagaan, serta keterlambatan fungsi pengawasan dalam menjalankan perannya secara efektif.

Alih-alih menghadirkan pengawasan yang:

sistematis;

terukur;

berbasis data;

dan lahir dari proses pemeriksaan yang objektif,

surat tersebut justru lebih dominan berisi:

narasi organisatoris;

tekanan moral;

pembangunan opini internal;

serta manuver kelembagaan menjelang berakhirnya masa kepengurusan.

Kesalahan mendasar dalam merujuk Pasal 39 AD/ART sebagai dasar RALB semakin memperlihatkan bahwa surat tersebut disusun tanpa ketelitian normatif yang memadai. Padahal Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri disebut dibuat melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 oleh Notaris Husna, S.H., M.Kn., dan Pasal 39 justru mengatur mengenai hapusnya status badan hukum koperasi akibat pembubaran, bukan mengenai mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Kekeliruan tersebut menimbulkan kesan bahwa rujukan pasal dicantumkan sekadar formalitas tanpa memahami substansi aturan yang sebenarnya.

Di sisi lain, penggunaan istilah:

“anak perusahaan”

serta munculnya berbagai narasi:

“Misi Penyelamatan Kokarlin”;

dinamika grup WA;

dan konflik organisasi,

juga memperlihatkan adanya ketidakjelasan batas antara fungsi pengawasan dengan wilayah operasional dan politik organisasi.

Padahal dalam koperasi, prinsip utama yang seharusnya dijaga bukan sekadar membangun narasi “penyelamatan”, melainkan:

transparansi;

akuntabilitas;

kepastian kewenangan;

kepatuhan terhadap AD/ART;

serta penghormatan terhadap mekanisme organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh lagi, kemunculan surat ini tepat menjelang akhir masa kepengurusan justru memunculkan pertanyaan besar:

mengapa suara pengawasan baru terdengar ketika organisasi memasuki penghujung jabatan?

Karena apabila berbagai persoalan yang disebut dalam surat memang telah berlangsung sejak RAT Tahun Buku 2023 dan 2024, maka semestinya pengawasan telah dilakukan sejak awal secara:

aktif;

berkala;

konsisten;

terdokumentasi;

dan disampaikan secara terbuka kepada anggota koperasi.

Bukan justru baru dimunculkan di akhir masa jabatan untuk membangun kesan bahwa pengawasan selama ini tidak diam.

Akibatnya, kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan keraguan di kalangan anggota terhadap efektivitas fungsi Dewan Pengawas dalam menjalankan peran pengawasan organisasi secara independen dan berkelanjutan.

Bahkan, dengan berbagai persoalan yang muncul, wajar apabila anggota koperasi mulai mempertanyakan sejauh mana Dewan Pengawas benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara:

independen;

aktif;

objektif;

profesional;

dan efektif,

demi melindungi kepentingan anggota koperasi itu sendiri.

Dengan kata lain, Surat Nomor: 04/Pengawas/KAM/2026 tidak memperlihatkan substansi pengawasan sebagaimana tugas dan kewenangan pengawas yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebab surat tersebut:

tidak memuat hasil pemeriksaan yang konkret;

tidak menjelaskan temuan pengawasan secara terukur;

tidak menyampaikan bentuk pelanggaran secara jelas;

tidak memuat rekomendasi pengawasan berbasis fakta;

tidak menunjukkan adanya laporan hasil pengawasan yang sistematis;

serta tidak memperlihatkan langkah pengawasan yang benar-benar pernah dilakukan secara aktif sebelumnya.

 

Sebaliknya, isi surat lebih dominan berupa:

narasi organisatoris;

imbauan moral;

penggambaran dinamika internal koperasi;

serta wacana politik organisasi menjelang berakhirnya masa kepengurusan.

Padahal berdasarkan UU Perkoperasian, fungsi pengawas seharusnya berfokus pada:

pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi;

pemeriksaan terhadap administrasi dan catatan koperasi;

evaluasi terhadap tata kelola organisasi;

serta penyampaian laporan hasil pengawasan kepada anggota koperasi secara objektif dan terbuka.

Karena itu, wajar apabila surat tersebut dipandang lebih sebagai:

surat pernyataan sikap organisasi;

instrumen pembentukan opini internal;

dan manuver kelembagaan menjelang suksesi kepengurusan,

daripada sebuah dokumen pengawasan yang benar-benar mencerminkan pelaksanaan tugas pengawas sebagaimana diatur dalam UU Koperasi dan AD/ART koperasi.

Situasi tersebut pada akhirnya juga memunculkan pertanyaan yang lebih sensitif namun relevan dalam perspektif tata kelola organisasi:

apakah keterlambatan suara pengawasan ini murni lahir dari fungsi pengawasan yang baru disadari di penghujung masa jabatan, atau justru berkaitan dengan dinamika kepentingan tertentu di internal organisasi?

Pertanyaan tersebut menjadi wajar karena pengawasan yang efektif seharusnya bekerja secara konsisten sejak awal masa jabatan, bukan baru tampil ketika dinamika organisasi mulai memanas dan suksesi kepengurusan semakin dekat.

Dalam organisasi koperasi, independensi pengawasan merupakan prinsip yang sangat penting. Sebab ketika pengawasan mulai dipersepsikan:

tidak independen;

terlambat bersuara;

terlalu dekat dengan dinamika politik internal organisasi;

atau sekadar hadir untuk membangun kesan bahwa pengawasan masih bekerja,

maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas Dewan Pengawas, tetapi juga kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi secara keseluruhan.

Pada akhirnya, pengawasan yang baru terdengar di penghujung masa jabatan akan selalu menyisakan pertanyaan besar:

apakah pengawasan selama ini benar-benar berjalan, atau baru dimunculkan ketika dinamika organisasi mulai memanas?

Dan ketika pertanyaan itu mulai muncul dari anggota koperasi sendiri, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya posisi Dewan Pengawas, melainkan legitimasi moral tata kelola organisasi koperasi itu sendiri.

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!