Laporan ; Teuku Duta.
Bireuen – Aceh Monitor com. Pemkab Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah kembali menggelar sosialisasi Qanun Aceh No 06 tahun 2014 kepada perangkat desa dalam kecamatan Kuala. Acara dihadiri Kasat Pol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE, Camat Kuala, tokoh masyarakat dan unsur forkopimcam dan undangan lainnya ,
Kasat Pol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah Bireuen terus berupaya memberikan edukasi tentang aturan / Qanun yang menjadi pedoman bagi masyarakat.
“Seperti Sosialisasi Qanun Jinayah yang sedang digelar saat ini adalah merupakan salah satu upaya memberikan pengetahuan / pemahaman tentang Qanun atau aturan yang berlaku, dengan menyasar unsur perangkat Gampong sebagai peserta, sehingga mampu mengimplementasikannyasaat menghadapi setiap permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dilingkungan desanya masing-masing” kata Chairullah Abed SE usai membuka secara resmi kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula kantor Camat setempat, Kamis 12/8/2021.

Menurutnya, sejak Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah disahkan , banyak pihak belum memahami dengan benar, ditambah lagi dengan
Masih banyaknya Gampong di Kabupaten Bireuen yang belum memiliki resam / aturan yang menjadi pedoman.
Lanjut Chairullah Abed, SE menjelaskan adapun peserta peserta yang mengikuti sosialisasi adalah unsur dari Perangkat gampong imum mukim, tuha peut, tgk imum gampong, sekdes, dan tokoh masyarakat.

“Oleh sebab itu, Acara osialisasi diisi oleh pemateri khusus/ ahli dibidangnya, dengan harapan setiap peserta yang mengikuti sosialisasi nantinya dapat teredukasi tentang Qanun Jinayah secara menyeluruh” tutupnya.
Amatan media saat kegiatan sosialisasi yang sengaja dikonsep dengan dialog interaktif , tampak para peserta sangat antusias dalam saat sesi tanya jawab dibuka oleh pemateri saat itu, masing masing peserta silih berganti mengajukan pertanyaan terkait masalah masalah yang terjadi di dalam Gampongnya.
