KABAR DARI ACEH

Perdana, Kejari Tempatkan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Balai Rehabilitasi Adhiyaksa Bireuen

Laporan : Teuku Duta

 

 

Bireuen- Aceh monitor.com.Gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika melalui Restorative Justice terbilang sukses, Melalui Program ini membuat Kejaksaan Agung mendapat berbagai penghargaan, dari dalam hingga luar negeri. Korps Adhyaksa memperoleh Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) yang menilai konsep restorative justice paling efektif, efisien, dan berkeadilan, dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Untuk kali ini Kejaksaan Negeri Bireuen perdana melakukan terobosan restorative justice alias keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika di Kota Santri, terhadap tersangka B yang sebelumnya ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen pada tanggal 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kec. Samalanga Kab. Bireuen saat B sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.

Sebagaimana diketahui penerapan Restorative Justice perkara Narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. dimana Pelaksanaan pedoman Jaksa Agung tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) serta pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu. Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Maka Berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi nomor : Print- 609/L.1.21/Enz.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 lalu. Tersangka B telah disetujui penghentian penuntutan ( RJ ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen.ditambah dengan menjalani Perawatan Medis selama 6 bulan.

Sebelumnya, tersangka B juga dinyatakan telah melewati proses Asesmen Terpadu yang dilaksanakan di Kantor BNNK Bireuen dengan dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen beserta Tim Medis, Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan B tidak berperan sebagi pengedar, bandar, kurir ataupun produsen narkotika, dan bukan merupakan Residivis.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!