POLHUKAM

Perpu Ormas Ditetapkan Menjadi UU

 

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Terkait dengan telah Disetujuinya PERPU ORMAS tersebut oleh DPR RI, dengan disetujuinya PERPU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang ORMAS tersebut, maka selanjutnya PERPU ORMAS ditetapkan menjadi UU oleh suatu UU.

Bilamana PERPU ORMAS tersebut telah ditetapkan menjadi UU, maka keberadaan PERPU ORMAS yang saat ini sedang diajukan Judicial Review oleh beberapa Pemohon diantaranya Yusril Ihza Mahendra, maka secara hukum objek sengketa menjadi gugur, tegas Ilyas Ismail.Kamis 2/11/17.Di sela – Sela Seminar Bedah Kasus.

Namun bagi para pencari keadilan (justice seeker) selanjutnya dapat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusionalitas terhadap UU tentang Penetapan Perpu menjadi UU lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Unsyiah.

Dr. Zahratul Idami, S.H., M.H mengatakan bahwa PERPU ORMAS setidaknya telah mengabaikan Peran Badan peradilan dalam hal pembubaran Suatu ORMAS.

Sementara itu Ketua PERADI Aceh Zulfikar Sawang berpendapat bahwa dikeluarkannya PERPU ORMAS yang mengamputasi peran dadan peradilan dalam mekanisme pembubaran Ormas merupakan tindakan sewenang wenang serta tidak sejalan dengan denyut Demokrasi dan corak negara hukum (rechtstaat) sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Di tempat yang sama , DPW Gerakan Bela Negara (GBN) Aceh, Munir Azis (Wakil Ketua) mengatakan bahwa mengutip pendapat Dari Sacipto Raharjo “hukum yang baik itu merupakan representasi jiwa dan semangat masyarakat” katanya.

Kaitannya dengan dikeluarkannya PERPU ORMAS serta disetujui Oleh DPR RI PERPU tersebut menjadi UU menunjukkan bahwa Hukum dan para pembentuk hukum telah mengenyampingkan denyut dan kehendak bathin masyarakat sebagai pemilik kedaulatan sesungguhnya, tutup Munir . (pri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!