Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Ketua panitia pelaksana Hari Buruh Sedunia (Mai Day) Syamsul Raden SH M.Hum. yang jatuh pada Selasa tanggal 1 Mei 2018. Akan dilaksanakan Gedung BKOW Banda Aceh.
Hal ini dikatanya kepada sejumlah wartawan , dalam konfrensi pers diaula Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh, senin 30/04/18. Yang turut dihadiri pula ketua KSBSI Abdullah Affan , ketua KSPI Saiful Mar , Ketua KSPAB. HJ. Cur Marliun TB,SE dan ketua SPA ,Muhammad.
Ketua KSPI , Saiful Mar mengatakan terkait informasi kegiatan May Day pada selasa 01 Mei 2018 yang akan dilaksanakan di gedung BKOW , Saiful menjelaskan , kondisi para pekerja buruh di aceh hari ini tidak se- bahagia yang kita lihat atau yang kita rasakan.
“Saat ini , kita bisa mengetahui tentang nasib guru-guru kontrak , guru – guru honorer masih dibayar upah jauh dari upah minimum,” jelas Saiful Mar.
Ia menambahkan , masih sangat banyak lagi para pekerja menerima upah jauh dari upah minimum sehingga daya belinya rendah. Sehingga ketika daya beli yang rendah , membuat para pekerja buruh termasuk guru-guru tenaga pendidik semakin miskin.
“Orang miskin yang tidak bekerja itu wajar tapi ini miskin , padahal ia bekerja tapi tetap miskin juga , siapa yang kurang ajar ” sebutnya
Saiful Mar menambahkan , seperti yang terjadi di daerah aceh , adanya pemberhentian ataupun PHK terhadap tenaga kontrak , dimulai dari beberapa kabupaten/ kota.
“Konfederasi Serikat Pekerja akan kembali menyuarakan pada May Day besok , untuk 1,2 juta pekerja buruh di aceh yang mendambakan kesejahteraan , ” ujarnya.
Sementara itu , ketua KSBSI Abdullah Affan menjelaskan pemerintah daerah , yakni Guburnur Aceh harus mengambil sikap tegas dan bertindak cepat bagi perusahan yang tidak membayar gaji sesuai UMP daerah.
“Harus mengambil sikap tegas , apabila masih ada perusahaan baik itu BUMN maupun perusahaan swasta lainya , yang masih membayar gaji dibawah UMP, ” kata Abdullah Affan.
Ia mengatakan , dengan sendirinya perusahaan yang masih nakal terkait gaji para buruh akan takut , apabila Gubernur berani mengambil tindakan tegas.
“Undang-Undang pasal 13 No 11. 2003 tentang hak normatif bagi perusahaan yang mengabaikan hak asasi tenaga kerja atau buruh yang bekerja mendapatkan upah dibawah upah minimum dalam undang-undang Pasal 13 tahun 2003 ialah sanksi pidana , ” ujar Abdullah Affan.
Abdullah Affan menyebutkan , ia bersama organisasi buruh lainya akan terus berjuang untuk kemakmuran para pekerja buruh baik di Aceh dan Seluruh Indonesia. pungkasnya. (pri)