SOSIAL BUDAYA AGAMA

Perusahaan Yang Memberikan Upah Dibawah UMP , Gubernur Harus Tindak Tegas

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Ketua panitia pelaksana Hari Buruh Sedunia (Mai Day) Syamsul Raden SH M.Hum. yang jatuh pada Selasa tanggal 1 Mei 2018. Akan dilaksanakan Gedung BKOW Banda Aceh.

Hal ini dikatanya kepada sejumlah wartawan , dalam konfrensi pers diaula Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh, senin 30/04/18. Yang turut dihadiri pula ketua KSBSI Abdullah Affan , ketua KSPI Saiful Mar , Ketua KSPAB. HJ. Cur Marliun TB,SE dan ketua SPA ,Muhammad.

Ketua KSPI , Saiful Mar mengatakan terkait informasi kegiatan May Day pada selasa 01 Mei 2018 yang akan dilaksanakan di gedung BKOW , Saiful menjelaskan , kondisi para pekerja buruh di aceh hari ini tidak se- bahagia yang kita lihat atau yang kita rasakan.

“Saat ini , kita bisa mengetahui tentang nasib guru-guru kontrak , guru – guru honorer masih dibayar upah jauh dari upah minimum,” jelas Saiful Mar.

Ia menambahkan , masih sangat banyak lagi para pekerja menerima upah jauh dari upah minimum sehingga daya belinya rendah. Sehingga ketika daya beli yang rendah , membuat para pekerja buruh termasuk guru-guru tenaga pendidik semakin miskin.

“Orang miskin yang tidak bekerja itu wajar tapi ini miskin , padahal ia bekerja tapi tetap miskin juga ,  siapa yang kurang ajar ” sebutnya

Saiful Mar menambahkan , seperti yang terjadi di daerah aceh , adanya pemberhentian ataupun PHK terhadap tenaga kontrak , dimulai dari beberapa kabupaten/ kota.

“Konfederasi Serikat Pekerja akan kembali menyuarakan pada May Day besok , untuk 1,2 juta pekerja buruh di aceh yang mendambakan kesejahteraan , ” ujarnya.

Sementara itu , ketua KSBSI Abdullah Affan menjelaskan pemerintah daerah , yakni Guburnur Aceh harus mengambil sikap tegas dan bertindak cepat  bagi perusahan yang tidak membayar gaji sesuai UMP daerah.

“Harus mengambil sikap tegas , apabila masih ada perusahaan baik itu BUMN maupun perusahaan swasta lainya , yang masih membayar gaji  dibawah UMP, ” kata Abdullah Affan.

Ia mengatakan , dengan sendirinya  perusahaan yang masih nakal terkait gaji para buruh akan takut , apabila Gubernur berani mengambil tindakan tegas.

“Undang-Undang pasal 13 No 11. 2003 tentang hak normatif bagi perusahaan yang mengabaikan hak asasi tenaga kerja atau buruh yang bekerja mendapatkan upah dibawah upah minimum dalam undang-undang Pasal 13 tahun 2003 ialah sanksi pidana , ” ujar Abdullah Affan.

Abdullah Affan menyebutkan , ia bersama organisasi buruh lainya akan terus berjuang untuk kemakmuran para pekerja buruh baik di Aceh dan Seluruh Indonesia. pungkasnya. (pri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!