Banda Aceh – Marzuki M Ali , Kepala seksi penyelidikan Pol PP dan WH provinsi Aceh menjelaskan, berhubung kasus prositusi online di tanggani oleh pihak kepolisian maka kewenangan tersebut ada di pihak polisi.Hal ini dikatakan Marzuki. Kepada Aceh Monitor Com Selasa 10/04/18.
Marzuki M Ali mengatakan , kepolisian apabila sudah mempunyai alat bukti yang kuat , sudah pasti memprosesnya ,baik dijerat dengan qanun maupun dengan KUHP.
“Polisi juga mempunyai kewenamgan menangani tentang qanun dan Pol PP juga sama ” ujar Marzuki.
Terkait pelepasan 6 PSK menurutnya , polisi tidak melepas dan tidak mungkin ditahan karena tidak cukup bukti yang kuat “Kalau penyidik dimanapun kalau cukup bukti pasti ditahan ” sebutnya.
Sementara itu , Kabid penegakan perundangan daerah Pol PP dan WH Aceh , Endin saprudin mengajak semua unsur masyarakat untuk menegakan syariat islam di Aceh.
“Semua masyarakat agar menjadi pagar , dari semua kegiatan yang diduga terjadi pelanggaran – pelanggaran syariah islam ditengah masyarakat kita.
“Apabila masyarakat mulai melihat gelagat yang mencurigakan tolong hubungi kami Pol PP dan WH untuk kita sikapi ” kata Endin Saprudin.
“Namum dalam proses hukumnya , harus jelas pelanggaranya apa , bukti awalnya minimal dua bukti , baru kita melakukan penangkapan dan ditahan ” lanjut Endin.
Menurutnya , Pol PP dan WH memegang qanun 6 2014 tentang jinayah , kedepan kita harus memperkuat regulasinya lalu penguatan sumber daya manusianya dan fasilitas yang memadai dan terakhir anggaran yang dimiliki Pol PP dan WH.
“Anggaran ini perlu , untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan maupun operasional Pol PP dan WH “tutupnya. (van)

“
