Sosbud

Polisi Perairan Aceh Amankan Kapal Berbendera Malaysia

Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Polisi Perairan Baharkam Mabes Polri bersama Satuan Polisi Air Polres Langsa telah mengamankan satu unit Kapal ikan yang berbendera Malaysia, Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Guenawan ,pada komfrensi Pers di Kantor Pol Air Aceh-Selasa-28-02-2017.

Penangkapan kapal ikan milik Nelayan tersebut yang berbendera  Negara Malaysia yang di dalamnya warga Negara Thailand dan Kamboja, ini berawal dari informasi masyarakat  mareka melakukan pencurian ikan di perairan Langsa.

Tahun ini sudah dua kasus di tangani oleh pol Air Polda Aceh, kedua kasus tersebut masih dalam penyelidikan, hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Aceh melalui kasubdit Gakum Pol Air Sukamad SH pada komfrensi Pers di Kantor Pol Air Aceh-Selasa-28-02-2017.

Kombes Pol Guenawan (Kabid Humas Polda Aceh), menyampaikan Polda Aceh telah mengamankan kapal yang melanggar wilayah teritorial Indonesia di wilayah Aceh yang telah melanggar uud Negara kesatuan Republik Indonesia.

Dit pol air akan melakukan penenggelaman kapal, ada 3 (Tiga) kapal yang akan ditenggelamkan oleh Polda Aceh diantaranya kapal asing yang telah dilakukan penangkapan pada tahun 2016.

Sementara itu Akbp Sukamat,SH,Sik (Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Aceh), juga mengatakan,Dasar penyampaian Laporan Polisi Nomor LPI16/I/2017 Dit Polairud Baharkam Polri, tanggal 25 Februari 2017 tentang terjadinya pelanggaran perikanan yang dilakukan oleh kapal PKFB 1488 yang dinahkodai tersangka atas nama Sakon asal Negara Thailand.

Pada 25 Februari 2017, pukul 08.00 Wib Kapal mabes Polri KP-Bitteren-3016 sedang melaksanakan patroli melihat dan mencurigai sebuah kapal yang sedang menjaring /menarik ikan, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemerikasaan, yang kemudian diketahui bahwa kapal tersebut adalah Km  PKFB 1488 dengan GT 64.99, berbendera Malaysia yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat tunda trwal netts, yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin diduga melanggar pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan JO pasal 85 jo Pasal 93 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU  NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan.(Berita Lima)

               

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!