Laporan : Teuku Duta
Bireuen – Aceh Monitor com. Kepolisian Resort ( Polres) Bireuen terus berupaya meningkatkan pemberantasan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut, Berdasarkan data gangguan Kamtibmas kasus Pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) meningkat tajam, Tak tinggal diam Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen bekerja extra guna menggungkap kriminalitas yang terjadi.
Setelah mengumpulkan keterangan dan berbagai data informasi penyelidikan termasuk dari rekaman CCTV, Timsus besutan Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK berhasil meringkus dua tersangka yaitu RS (44) warga Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan, dan R (36), warga Desa Kareung, Kecamatan Kuala, Tak tanggung tanggung aksi kejahatan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 unit kendaraan yaitu 6 unit motor Beat, 3 unit Supra-x 125 R beserta 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang diekspor ke Kuta Cane, Aceh Tenggara.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat Press Conference di Mapolres setempat, pada Rabu, 13 April 2022 menjelaskan kronologis dan modus operandi dari kedua pelaku pencurian Sepeda motor yaitu dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir di halaman Mesjid atau Meunasah saat pemilik atau korban sedang melaksanakan ibadah shalat magrib maupun shalat insya dan melakukan pencurian dengan cara merusak dengan mengunakan kunci Leter T yang telah disiapkan oleh pelaku. Sementara motif melakukan kejahatan, sipelaku yang sempat viral di medsos itu mengaku untuk memenuhi kebutuhan Ekonomi.
” Pada hari Jum’at tanggal 02 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Gampong Putoh Kec. Peusangan Kab. Bireuen, Tim Opsnal Sat Reskrim polres mengamankan 1 (satu) orang laki-laki terduga pelaku pencurian sepeda motor R dan melakukan penggeledahan di rumah TSK kemudian di dapatkan berupa pakaian 3 helai (hitam.Kuning,merah dan sepasang sandal warna hitam tali coklat) sesuai dengan rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian dan hasil interogasi TSK R mengakui ada melakukan pencurian Bersama sdr J ( DPO) kemudian tersangka juga mengakui menjual sepeda motor hasil curian Bersama J Alias Julek dan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira Pkl 10.00 wib ” ungkapnya.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH menegaskan jika saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, Tak hanya itu saja, AKP Mike juga membeberkan jika keduanya akan mendapatkan sanksi yang sepadan atas perbuatannya.

“pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tegasnya
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK menambahkan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku dan komplotan curanmor jaringan kejahatan antar Kabupaten sekaligus telah melacak keberadaan satu tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencairan orang.
” Tersangka J masih DPO, kini dalam pengejaran , kita harapkan kerjasama informasi dari masyarakat juga tentu akan sangat membantu petugas dilapangan selanjutnya Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Polres Bireuen dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah.” tutupnya.
