PARLEMENTARIA DPRK BANDA ACEH

Ramza Harli “Imunisasi MR Diduga Haram , Tolong Ditunda Dulu”

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Vaksin MR yang sudah mulai dilakukan di Banda Aceh dan baru saja dicanangkan oleh wakil walikota hari rabu kemarin , sebaiknya harus ditunda dulu sambil menunggu adanya kepastian dari  MUI.

Hal ini dikatakan , wakil ketua komisi D Ramza Harli , kepada Aceh Monitor Com.Sabtu 04/08/18.

Informasi yang kami dapatkan hampir beberapa daerah, melakukan penolakan atas vaksin tersebut, karena belum diajukannya sertifikasi halal vaksin yang diproduksi oleh Serum Institut of India (SII).

“Vaksin tersebut dicurigai mengandung unsur babi dan bahan najis lainnya yang diharamkan menurut agama kita ” sebut Ramza.

Sebenarnya sudah dari tahun lalu bahan vaksin tersebut  dipersoalkan, dan hingga kini belum ada kepastian halal dari MUI. Tambah Politisi Partai Gerindra ini.

Informasi yang  kita dapatkan saat ini Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir akan segera mengajukan sertifikasi halal dan permohonan tentang fatwa imunisasi MR tersebut.

“Menkes RI sdh mengizinkan untuk  menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim , sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI ” kata Ramza Harli.

Sementara, untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syariah, tetap dilaksanakan.

“Kenapa wakil walikota justru melaksanakannya di daerah kita yang nyata – nyata Syariat Islam , seharusnya kita dulu yang melakukan penolakan, sampai ada kepastian bahwa bahan tersebut halal ” jelasnya.

“Tolong segera disikapi secepatnya masalah ini, jangan sampai anak anak kita nantinya , didalam tubuhnya sudah masuk bahan haram dan akan ditertawakan oleh daerah lain ” ujar Ramza.

Ramza Harli menyebutkan . Imunisasi itu memang penting, tapi kalau kondisinya tidak  mendesak janganlah terburu – buru ,  karena bagaimanapun juga kita lebih  mengutamakan yang diajarkan dalam agama kita, kecuali dalam keadaan mendesak mungkin terpaksa menggunakannya.

“Itu mungkin dibolehkan dalam agama ,
oleh karena itu saya tegaskan sekali lagi
dengan adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspons secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat,saya juga minta MPU Aceh ikut merespon masalah ini ” tutupnya . (…)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!