Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Safni ,SE ketua fraksi Gerindra DPRK kota Banda Aceh sebagai wakil rQa un akyat dari Dapil 2 kecamatan kuta Alam mengadakan pertemuan wajib yaitu pertemuan reses yang diadakan dalam satu tahun 4 kali degan kontituen disetiap dapil untuk menyampaikan bermacam macam aspirasi masyarakat yang ada tertera dalam kamus bapeda kota Banda Aceh.
“Dalam masa penutupan masa tahun anggaran maka semua Anggota DPRK Banda Aceh diharuskan untuk mengadakan sosialisasi qanun dengan kontituen pada dapil masing masing,” Sebut Safni SE , Sabtu 19/11/22.

Safni mengatakan penyampaian qanun tersebut oleh pihak pemkot Banda Aceh sudah terlebih dahulu disediakan judul , kemudian pemerintah kota Banda Aceh pada akhir masa tahun ini sudah memperioritaskan judul – judul yang akan disosialisasikan dalam masyarakat . Diantaranya adalah sosialisasikan qanun tentang pajak dan restribusi daerah.
Bersama tenaga Ahli dari pemkot kota Banda Aceh Abdulrahman SH diamanahkan oleh pemerintah kota Banda Aceh untuk menguraikan tentang pajak dan restribusi Daerah kemudian sebelum Tenaga Ahli menguraikan qanun pajak dan Restrbusi Daerah Safni SE meyampaikan gambaran umum sosialisasi qanun tentang pajak dan Restribusi Daerah, dalam peyampaian tersebut Safni menjelaskan tentang perbedaan pajak dengan Retribusi Daerah.
“Pajak adalah merupakan kewajiban iuran yang dipungut oleh petugas Negara atau Daerah untuk kepentingan belanja Negara dan Daerah yang telah diatur dalam undang undang no 28 tahun 2007 yaitu tentang ketentuan pajak dan termasuk fungsi fungsinya juga kategorinya,” kata Safni.

Masih kata Safni dalam penjelasan tersebut terkait dengan pajak memberi sebuah contoh adalah ibarat sebuah tubuh, dalam tubuh pasti ada darah dan air jika kedua benda itu tidak ada dalam tubuh maka tubuh tersebut tak akan hidup begitu juga dengan pajak jika dalam sebuah Negara tidak membayar pajak maka Negara tersebut tak akan bisa hidup dan berkembang terkecuali ada Negara yang hasil Alamnya makmur maka oleh sebab itu semua Negara dibelahan Dunia ini pajak merupakan hal yang wajib dan sangat urgen dalam kehidupan bernegara.
“Melihat pemungutan iuran restribusi Daerah itu merupakan kebijakan pemerintah Daerah yang sah untuk pungutipannya yang dianggap pelayanan jasa oleh pihak aparat pemerintah dalam pelayanan bebagai macam seperti pelayanan parkir, pelayanan sampah dan lain sebagainya yang legal,” ungkapnya.
