KABAR DARI ACEH

Satpol PP dan WH Bireuen, Tetibkan IMB

Bireuen – Aceh Monitor Com.  Dalam penegakan  Qanun Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Bireuen  tidak pandang bulu dalam menindak dan menertibkan bangunan yang tidak sesuai ijin.

Sikap Profesional, humanis, serta tegas terukur yang ditunjukkan  petugas dilapangan  maupun dalam  menjaga Kamtibmas  sangat mencerminkan Konsistensi, integritas  dari pasukan penegak Qanun Bireuen yang selalu mengedepankan pendekatan persuasif saat menjalankan tugas.

Hal itu  dapat di buktikan dengan berbagai gebrakan program  baik dalam menegakkan Qanun ,penertiban,serta  menjaga kambtibmas,   dengan capaian hasil maksimal hingga turut membawa  dampak  positif pada situasi dan kondisi daerah.

Adapun gebrakan yang di inisiasi oleh Satuan polisi pamong praja dan WH Biruen pada  penertiban IMB dengan tindak lanjut  yang membongkar sejumlah bangunan bagian  belakang  roko  di jalan alun alun sampai ke jalan listrik pada kamis 12/11/2020.kemarin. tak tanggung-tanggung   aksi  satpol PP dan WH Bireuen  mengerahkan  1 unit alat berat jenis Backhoe loader dan Dum truck sebagai mobilisasi untuk merobohkan bangunan melanggar ketentuan diluar batas IMB (ijin mendirikan bangunan.

Dilokasi  terlihat jelas bangunan bangunan tersebut sangat melanggar aturan pasalnya hampir sebagian badan jalan termakan oleh perluasan bangunan dari  pemilik ruko  yang sengaja menambah luas  Hingga menutupi lorong  akses jalan alternatif warga dikawasan itu.

Spontan aksi  pembongkaran  sempat menyededot perhatian warga yang penasaran  ingin menyaksikan langsung  proses eksekusi bangunan yang berdiri kokoh selama puluhan tahun itu.

Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE kepada awak media  mengatakan  kegiatan  pembongkaran bangunan ini dilakukan karena pemilik toko telah melanggar aturan,  pihaknya bersama tim juga telah mensosialisasikan, menghimbau serta menyurati pihak pemilik ruko dengan menyarankan agar bangunan segara  dibongkar, karena telah melanggar ketentuan dari IMB.

“Setelah meninjau lokasi bersama instansi terkait, dan dengan    melaukan  pendekatan persuasif  dan  menyarankan agar bangunan tersebut untuk segera  dibongkar. adapun bangunan-bangunan yang dimaksud merupakan kamar mandi dan juga bangunan tempat penyimpanan barang dagangan pemilik ruko setempat,  Alhamdulillah  pemilik  juga menyahuti serta bersedia untuk dibongkar untuk dapat  difungsikan kembali  sebagaimana mestinya” kata kasatpol PP dan WH Bireuen disela kegiatan penertiban, Kamis, 13/11/2020.siang.

Dijelaskannya, Selain Fokus pada penertiban IMB , Satpol PP dan WH juga  akan melakukan penertiban  di sejumlah titik lainnya seperti di kawasan pasar dan seputaran pusat kota , namun dalam  penertiban IMB yang dilaksanakan kali ini turut  mengoperasikan alat berat  guna menunjang kinerja petugas dilapangan, diakuinya dengan adanya fasilitas seperti Bechoe sangat mendukung kinerja petugas   dalam melakukan penertiban IMB dan lainnya.

” Sesuai dengan medan yang hadapi petugas kali ini , satu unit Bechoe memang sengaja kita kondisikan dilokasi penertiban” jelasnya.

Selanjutnya penertiban  IMB ini juga akan dilakukan di beberapa kawasan lainnya  sebagai tindak lanjut dari instruksi pimpinan (Bupati) guna mewujudkan kawasan kota Bireuen  yang tertata, indah nan asri.

“Dipenghujung tahun 2020 penertiban IMB akan terus  berlanjut hingga memasuki awal tahun 2021 kita berharap masyarakat kepada dinas terkait juga dapat memberikan rekom  ,kita juga dapat menyesuaikan jadwal  menindak  setiap pelanggaran  “pungkasnya.

Amatan  media, selama proses  eksekusi pembokaran  yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE, berjalan dengan  lancar tanpa ada gesekan antara pemilik ruko maupun warga setempat. Meski akses menuju  jalan jati sempat ditutup/ dialihkan sementara, kendati demikian  proses pembongkaran tidak menggangu aktifitas jual beli Pedagang kawasan tersebut. dikawasan tersebut. Duta)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!