Bireuen – Aceh Monitor Com. Kondisi pandemi Covid-19 belakangan ini membuat perjalanan antardaerah menjadi lebih sulit dan membutuhkan dokumen tambahan, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Dokumen tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Namun, yang menjadi masalah seperti yang terjadi di Kabupaten Bireuen yaitu mengenai penetapan biaya untuk mendapatkan dokumen tersebut dengan harga yang bervariasi berdasarkan dari masing masing Rumah sakit di Kabupaten Bireuen.
Menurut Informasi yang dihimpun mendia Aceh monitor Com dari salah satu narasumber yang tidak ingin namanya disebut kan menyatakan untuk mendapatkan lebel bebas Covid 19 surat keterangan sehat bebas Covid tersebut dirinya hanya menyerahkan foto copy KTP dan mengeluarkan biaya 300,000 rupiah.
“Saya cuma ngasi data berupa KTP aja tanpa diperiksa apa apa terus sorenya surat siap” kata Mas Bro yang tak ingin namanya disebutkan.
Begitu juga dengan pengakuan dari salah satu warga Bireuen Julinar mengaku heran dengan manajemen pencegahan penyebaran wabah virus corona di Kabupaten Bireuen . Pasalnya biaya pengurusan surat izin berpergian ke luar provinsi yang salah satu syaratnya adalah mengantongi bebas covid dari rumah sakit rujukan sering kosong sehingga terpaksa dirinya mengurus surat bebas Covid di RS Swasta.
“Rabu kemarin saya ke RS dr Fauziah katanya kosong alat tes, jadi terpaksa ke RS Swasta dengan pilihan harga yang bervariasi ada yang 150 ribu dan ada 225 ribu per orangnya” sebut julinar.
Julinar menambakan niatnya keluar kota bersama 3 sanak familinya untuk kepentingan kerja yang harus diselesaikan diluar kota.
“Jadi dikalikan 3 berapa sudah anggaran yang saya keluarkan menurut saya terlalu besar dan memberatkan, Harusnya rumah sakit mendukung kebijakan pemerintah yang membolehkan bepergian untuk urusan yang penting demi menaikan taraf ekonomi kita”
Seharusnya menurut peruaturan dari Kemenkes RI adapun prosedur pengurusan Surat keterangan sehat bebas Covid-19 dan SIKM tidak sama dengan surat pernyataan sehat pada umumnya, surat keterangan sehat bebas Covid-19 juga harus dibuktikan paling tidak dilakukan rapid test yang menyatakan bahwa sipemohon surat non reaktif dan Dengan tidak dibebankan biaya kecuali RS Swasta.
Sementara itu, Kepala RSUD dr Fauziah dr Amir Addani yang dikonfirmasi media ini menyatakan untuk kepengurusan surat bebas Covid tidak dipungut biaya sama sekali.
“Tidak ada biaya, Siapa yang ngomong itu kasih tahu saya biar tidak jadi fitnah ” Tegas Amir melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya Sabtu 29/8/2020.
Masyarakat Kabupaten Bireuen berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen khususnya tim Gusus penanganan Covid 19 Bireuen jaga serius menanggapi hal ini, karena Proses mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 rentan dimanipulasi oleh segelintir orang yang tidak ingin ribet atau enggan mengeluarkan tenaga dan uang untuk membuatnya.
Belum lama ini bahkan muncul beberapa kasus oknum yang memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan jual-beli surat lab mengenai keterangan negatif Covid-19.
Perlu Anda ketahui bahwa terdapat ancaman pidana bagi mereka yang ketahuan menggunakan surat kesehatan palsu atau dokter yang mengeluarkan surat palsu.
Berdasarkan UU KUHP pasal 267, dokter yang memberikan surat keterangan sehat palsu dapat dipidana paling lama hingga empat tahun. Sedangkan UU KUHP pasal 268 menyatakan bahwa dokter yang membuat surat keterangan sehat palsu dengan maksud menyesatkan penanggung dapat dipidana hingga empat tahun.
Selain pembuatnya, pemakainya pun juga bisa diancam hukuman pidana. Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini dengan benar, tanpa menggunakan jasa orang lain atau joki yang bertujuan untuk mendapatkan surat palsu agar Anda terhindar dari pidana.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini tidak hanya dibutuhkan untuk kelancaran Anda bepergian ke luar daerah, tapi juga untuk memastikan bahwa Anda sehat dan tidak berpotensi menyebarkan virus kepada orang lain.(duta).
