KABAR DARI ACEH

Terkait Peraturan Perundang –Undangan Perempuan Dan Anak , Ini Dia Hasilnya

Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Puluhan perempuan se Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh mengikuti sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan Terkait Perempuan dan Anak,Sabtu 23 September 2017 bertempat di Kantor Camat Banda Raya, Kota Banda Aceh, yang diselenggarakan Aceh Institute Learning bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi capaian kinerja pemberdayaan perempuan dan anak  ini pesertanya tokoh perempuan, remaja dan ibu ibu di Kecamatan Banda Raya, Musriadi Aswad ,M.Pd, Ketua Aceh Institute Learning, di dampingi ketua panitia Aulia Afridzal, SE., M.Si mengatakan Undang Undang ini bisa menjadi pencegahan atau antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak seperti marak yang terjadi saat ini disekitar kita,” ungkapnya.

Acara yang berlangsung selama empat jam tersebut diisi oleh pemateri, staf ahli Komisi VIII DPR RI Adi Wicaksono, SE., M.E.Ak. Ac, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh, dr. Media Yulizar, M.Ph, Direktur Katahati Institute Raihal Fajri

Adi Wicaksono dari staf ahli Komisi VIII DPR RI mengatakan,  sosialisasi penting dilakukan sehubungan dengan maraknya tindakan kekerasan seksual pada anak akhir-akhir ini yang diberitakan oleh media sehingga memicu kekhawatiran.

“Pentingnya masyarakat mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah, bertujuan agar kita sebagai masyarakat dapat lebih paham dan mengerti akan aturan tersebut,” ujarnya.Menurut dr. Media Yulizar, rentannya pengawasan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual kepada mereka serta terjadinya Kekerasan Dalam Rmah Tangga (KDRT)

“Aturan undang-undang yang terkait perempuan dan anak yaitu Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016, ini perlu diketahui oleh mereka,” ucapnya.

Raihal Fajri menjelaskan Dunia perempuan adalah dunia yang berbeda dengan dunia laki-laki, kebutuhan perempuan sangat berbeda dengan kebutuhan laki-laki. Sehingga solusi dari setiap permasalahan perempuan hanya bisa dijawab oleh perempuan sendiri, bukan laki-laki. Karena laki-laki jelas tak akan pernah mampu memahami persoalan dan kebutuhan perempuan.

konsep gender yakni suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Misalnya, perempuan dikenal lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa. Ciri dan sifat itu sendiri sebenarnya dapat dipertukarkan. Artinya laki-laki bisa saja lemah lembut, emosional, kebapakan/keibuan sementara ada juga perempuan yang kuat dan perkasa. Perubahan ciri dan sifat itu dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari satu tempat ke tempat lain ujarnya.(Rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!