Laporan : Teuku Duta.
Bireuen Aceh Monitor.com. Peningkatan intensitas masyarakat terhadap Qanun / aturan yang berlaku dirasa penting guna mencegah hal hal negatif yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dapat terhindari. Hal itu disampaikan Bupati Bireuen Dr H Muzakkar Agani SH MS, i usai pelaksanaan Uqubat Hudud cambuk pada Jumat 20/8/2021. Lalu.
Oleh sebab itu, salah satu upaya dalam meningkatkan partisipasi warga tentang Qanun Aceh No 6 tahun 2014, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah Bireuen terus gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menedukasi berbagai unsur masyarakat tentang Qanun tersebut.

Kegiatan sosialisasi Qanun jinayah bagi perangkat gampong yang digagas Satpol PP dan WH Bireuen itu, telah berlangsung dibeberapa tempat seperti di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Juli dan Kecamatan Peudada yang nantinya disusul kecamatan lainnya di Kabupaten Bireuen maupun sekolah tingakt SMA sederajat.

Di Kecamatan Peudada, sebanyak 100 peserta yang merupakan perangkat desa mengikuti sosialisasi Qanun Aceh no 6 tahun 2014 diselenggarakan di Aula kantor Camat setempat, Selasa 24/8/2021, turut hadir dalam kegiatan Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE diwakili Kabid perundang undangan Lidia Wati SH, Sekcam, Maksal Mina, S.Sos mewakili Camat,unsur forkompincam Peudada, dan undangan lainnya.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed SE melalui Kabid Perundang-undangan, Lidia Wati, SH dalam arahannya menyampaikan sosialisasi qanun jinayah, diikuti sedikinya 100 peserta yang terdiri dari alim ulama, imum mukim dan Perangkat Gampong yang mewakili 52 Gampong di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sosialisasi qanun jinayah ini, sangatlah penting bagi berbagai elemen masyarakat untuk bisa memahami secara rinci apa yang maksud dari Qanun Jinayat, maka dalam hal ini, panitia dari Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, benar-benar serius, untuk mengkadirkan para pemateri yang ahli di bidangnya masing-masing.

Pemateri yang dimaksudkan itu, terdiri dari, Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si dari Satpol dan WH Propinsi Aceh.”Ke dua pemateri itu, sangat familiar, sederhana dan mudah dipahami dalam penyampaiannya, timpal Linda Wati, SH
Sementara itu, Sekcam, Maksal Mina, S.Sos yang mewakili Camat Peudada ketika membuka acara tersebut, mengemukakan, jika hukum jinayat atau hukum pidana, merupakan bagian dari Syariat Islam di Aceh. n Qanun Aceh qanun No 6 tahun 2014, disebutnya, merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat di Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai Syariat Islam.

Maksalmina melanjutkan,Qanun Jinayat mengatur tentang jarimah (Perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam), sedangkan pelaku jarimah dan uqubatnya, yang hukuman yang dapat dijatuihkan hakim terhadap pelaku jarimah.
Kepada peserta , Maksal Mina berharap, dapat mengikuti secara seksama, dan dapat memahami apa yang di sosialisasi oleh pemateri, agar nantinya dapat mensosialisasi kembali di gampongnya masing-masing, mengingat sampai saat ini masyarakat sangat membutuhkan tentang hukum, terlebih lagi, hukum syariah.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran terhadap qanun no 6 tahun 2014 tentang qanun jinayat,” tutupnya..
