KABAR DARI ACEH

60 Peserta Dari Berbagai Unsur , Ikuti Kegiatan Ini

Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Kesbangpol Aceh  melakukan kegiatan Forum Komunikasi dan Koordinasi antara pemda dan ormas, kamis (29/11/18) di aula Hotel Grand Penemas Kuta Alam Banda Aceh.

Dalam kegiatan itu, dihadiri enam puluh peserta, terdiri dari berbagai unsur dan ormas, diisi empat orang narasumber terdiri dari Kanwil Kemenkum Ham Aceh Usman, unsur ditjen polpum kemendagri , Baginda Ahmadsyah Lubis, kasi kelembagaan ormas serta unsur Kodam IM, Kolonel. CAJ, Achmad Husein.

Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Efendi dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat di ikuti dengan seksama dan dapat saling mengisi antar sesama dalam rangka meningkatkan sinergitas sesama ormas dan pemerintah” ujarnya.

Kita berharap dengan adanya regulasi yang baru terkait pendaftaran ormas melalui permendagri 57 tahun 2017. Bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sekarang sudah dikeluarkan langsung oleh ditjen polpum kemendagri atas nama Mendagri” tutup Mahdi.

Kabid ketahanan ekonomi sosobud dan ormas Drs. Kahar Muzakir yang dibacakan oleh Kasubbid ormad Musmulyadi, S.Pd.l.MM. mengatakan acara ini bertujuan untuk meningkatkan silahturrahmi sesama ormas dan meningkatkan sinergitas antara ormas dengan pemerintah” ucapnya.

Dalam sesi diskusi Sudirman dari Forum LSM Aceh, Hasti dari Ormas Mitra sejati perempuan Indonesia (MISPI). Ahmad Yunis mewakili Ikatan Keluarga Anti Narkoba saling memberikan tanggapan dan masukan serta pertanyaan-pertanyaan kepada para narasumber.

Dalam diskusi yang berkembang persoalan-persoalan ujaran kebencian atau hoak merupakan ancaman terhadap persatuan bangsa dan sangat berpotensi terjadi pecah belah, oleh karena itu Achmad Husein berharap terkait hal tersebut, kita harus Tabayyun terhadap isu-isu atau berita-berita yang bermunculan” ungkapnya.

Polpum kemendagri juga menyampaikan terkait dalam pemberdayaan ormas, bagi ormas yang mendapat bantuan dari pemerintah hendaknya harus betul – betul memanfaatkannya dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bermasalah dikemudian hari”ucapnya. (..)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!