
Aceh Tamiang Aceh Monitor ComSemenjak dilahirkannya UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan ditindak lanjuti dengan lahirnya PP nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah, mengakibatkan titik buntu dalam sistim Pemerintahan di Bumi Muda Sedia.
Hal ini diakibatkan terlambatnya Pengukuhan Satuan Organisasi Tatalaksana Kelembagaan (SOTK) serta pengukuhan Jabatan pemangku SOTK yang akan mengisi kedudukan di SOTK yang sudah dirubah sesuai amanat PP 18 tersebut.
Sehingga membuat pelayanan pemerintahan lesu dan saat ini hampir tidak beraktivitas dalam melayani kepentingan public, hal ini dikarenakan belum ditempatkannya para Pengguna Anggaran (PA) dimasing –masing SOTK sehingga tidak berani menggunakan dana Uang Persedian UP) yang tersedia.
Lambannya proses Pengukuhan SOTK dan para ASN yang akan menjabat di SOTK yang telah direncanakan itu, terus memakan waktu, sehingga tidak ada satupun pejabat yang berani mengusulkan pengajuan penarikan anggaran yang telah dituangkan di APBK 2017.
Menurut salah seorang Pejabat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bagaimana kami mau bekerja dikarenakan status jabatan di SOTK yang saat ini belum jelas. Bisa saja dipertahankan di jabatan ini atau bisa juga tercampak. “Jadi siapa yang berani bertanggung jawab bila terjadi pemakaian dana yang menggunakan UP” tanyanya.
Sementara itu, hasil pantauan Aceh Monitor, Plt. Bupati Aceh Tamiang, M.Ali Alfatah tidak tahu keberadaannya dan untuk kepentingan apa Plt. Bupati berada di luar daerah. Yang sementara ini daerah sudah yang dipimpinnya bagaikan “anak ayam kehilangan induk” alias mau berbuat tapi tidak berani dikarenakan belum memiliki SK untuk bekerja dalam menjalankan roda pemerintahan dijelang Pilkada ini.
Terkait dua pekan Plt. Bupati tidak berada ditempat sebagai Bupati Aceh Tamiang, Razuardi Sekda Aceh Tamiang menjelaskan Plt. Bupati saat ini lagi di Jakarta dalam rangka mengurus perubahan SOTK dan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lanjut Razuardi kembali kepada Aceh Monitor, bila urusan penggunaan anggaran, apalagi menggunakan dan UP, silahkan saudara bertanya kepada Abdullah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang belum dikukuhkan.
Ditempat terpisah, Abdullah yang ditemui dikantor BPKD mengatakan untuk urusan itu, silahkan saudara bertanya langsung ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) diruang kerjanya dilantai atas. Menurut Kuasa BUD itu, sesuai prosedur di BPKD, BUD tidak dapat mencairkan dana tersebut dikarenakan Pengguna Anggaran belum ada memiliki SK dari Plt. Bupati. Dan bila sudah ada SK, BUD akan mencairkan seperdua belas dari anggaran operasional SOTK tersebut. (Rudi)
