POLHUKAM

Terlibat Tindak Pidana Pornografi Melalui Akun Medsos , AF Ditangkap

Bireuen – Aceh Monitor Com (AMC).  Tim Opsnal Reskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AF (31) warga salah satu Gampong dari Kecamatan Juli Bireuen.

AF diringkus pada  Senin 17 Juni 2019, pada pukul 23.00 Wib, Desa Juli Cot Mesjid Km 1 tepatnya di Warung Kopi samping Rumah Sakit BMC Bireuen, adapun penangkapan terhadap tersangka AF karena terlibat tindak pidana Pornografi melalui akun medsos Facebook.

“Penangkapan terhadap AF atas tindak lanjut penanganan Laporan Polisi dalam perkara TP. Pornografi yang terjadi pada Minggu tgl 16 Juni 2019 sekira 22.16 wib yang dilaporkan pada hari Senin tgl 17 Juni 2019, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/104 /VI/ RES.1.24./ 2019 / RES BIREUEN, tanggal 17 juni 2019” ungkap Iptu Eko Rendi Oktama SH pada media Aceh Monitor.Com, Selasa (18/6/2019).

Dijelaskannya adapun kronologis dari kejadian berawal dari korban saat mengetahui bahwa pelaku telah menyebarluaskan video vulgarnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Abel.

“Dilatar belakangi karena sakit hati tersangka karena diputuskan oleh si korban. Korban menerangkan sekira tahun 2017, terlapor pernah melakukan videocall yang pada saat itu pelaku menyuruh membuka seluruh pakaian korban, yang merekamnya melalui akses video call ” ujar Eko

Menurut Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH pelaku melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik (ITE) Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Duta)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!