Laporan : Ervanda
Banda Aceh – Aceh Monitor com.
Pro dan kontra dalam suatu kebijakan merupakan hal yang lumrah . Hal ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa bahwa bank konvensional dapat kembali beroperasi di Provinsi Aceh. Ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Aceh dalam merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya. Adapun hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Calon anggota DPR – RI Aceh dapil 1 Dra H Zulhafah Tgk Hasan menilai bank konvensional yang dulu pernah beroperasi di Aceh kemungkinan akan kembali lagi , walupun ada sebagian yang menolak dan sebagian lagi mendukung kembalinya bank Konvensional ke Aceh.
“Pro dan kontra itu biasa , tapi disini kita coba mengambil jalan tengah nya agar sama – sama saling menguntungkan bagi masyarakat Aceh , artinya disini jangan saling menyalahkan satu sama lainya intinya yang satu tolak dilain pihak mendukung ,” sebut Politisi Gerindra ini. Jumat 14/07/23.

Dra H Zulhafah Tgk Hasan juga dalam hal ini tidak memihak satu sama lainya . Dirinya juga meminta semua pihak untuk duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik dan apalagi saat ini sedang merevisi terkait bank syariah.
“Dalam hal ini saya pribadi netral , tapi segala sesuatu itu pasti ada solusinya apabila ada kesepakatan bersama , jadi kita semua berharap tidak ada kegaduhan Dalam hal ini,” ungkap Zulhafah.
Dra H Zulhafah Tgk Hasan mengambil contoh saat ada gangguan sistem BSI beberapa lalu dulu , semua nasabah mencak – mencak dan sempat membuat perekonomian Aceh lumpuh bank berbasiskan Syariah memang patut dipertahankan tapi Bank Konvensional juga masih dibutuhkan.

“Nah, sekali lagi segala sesuatu kebijakan ada yang suka dan ada yang tidak suka itu wajar , oleh karena itu saya berharap agar adanya solusi yang baik buat masyarakat Aceh,” tutup Dra H Zulhafah Tgk Hasan.
