KABAR DARI ACEH

Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Dan Pj Bupati Tandatangani Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Laporan : Arifin

 

 

 

Aceh Tamiang – Aceh Monitor com. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama oleh tiga Pimpinan DPRK  dan Pj. Bupati saat Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 yang dimulai pukul 17.12 WIB di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Jum’at (2/8/2024).

Sementara, sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan, Fraksi-Fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang terlebih dahulu telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi masing-masing.

Lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Persetujuan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.

Yang mana, semua Fraksi DPRK menyetujui besaran asumsi Pendapatan Daerah dan rencana Belanja Daerah serta besaran Pembiayaan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan hasil pembahasan Panitia Anggaran dengan TAPK Aceh Tamiang.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra dalam pidatonya di hadapan para Anggota Dewan, juga menyampaikan hal yang serupa.

“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan juga kepada seluruh SKPK untuk segera menyusun Rencana Kerja Angaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Qanun APBK Tahun 2025 sesuai kesepakatan yang ada pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Drs. Asra.

Drs. Asra juga berharap dengan selesainya pembahasan KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, DPRK dapat pula menjadwalkan pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/ATAM diwakili Danramil 01 Kuala Simpang, Kejari Aceh Tamiang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Ketua MAA dan Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang serta para Kepala SKPK dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. (Arifin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!