Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Menyikapi tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024, dimana dalam surat tersebut disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh dimaksud, sekaligus disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dimaksud dan disarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), maka Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Pakar Hukum dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) dan salah satu Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional/Lemhannas (IKAL), beliau memberikan beberapa pandangan serta tanggapan penting.
Secara yuridis keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), dimana kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota diberi kewenangan untuk membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan DPRA/DPRK, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang mana selanjut ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi tersebut diatur dengan Qanun. Adapun keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara yuridis merupakan manifestasi dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dam ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam rangka menjalankan “kekhususan” yang dimiliki oleh Aceh.
Adapun keberadaan KKR menurut Kurniawan merupakan kelembagaan yang dibentuk dalam rangka menjalankan salah satu kekhususan yang dimiliki oleh Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh tersebut serta berdasarkan amanat Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Perwakilan RI dengan Perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 lalu, tegas Kurniawan yang juga sebagai salah satu Pengurus Wilayah Aceh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Adapun kewenangan yang diberikan oleh UU Pemerintahan Aceh tersebut kepada Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau nama lainnya tersebut sejatinya merupakan “derivasi” dari amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara yang menyatakan bahwasanya “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa”.
Adapun daerah Provinsi Aceh secara yuridis merupakan datu-satunya provinsi yang ada di Republik Indonesia yang mendapatkan kedua status satuan pemerintahan daerah tersebut secara bersamaan yaitu status Keistimewaan (melalui UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh) disatu sisi dan di sisi lain secara bersamaan mendapatkan Status Satuan Pemerintahan daerah yang bersifat Khusus (melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), tegas Kurniawan.
Dengan demikian kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dalam membentuk badan atau kelembagaan daerah, baik dalam rangka menjalankan “status satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus” diantara salah satunya seperti KKR Aceh, termasuk dalam membentuk kelembagaan dalam rangka menjalankan “status pemerintahan yang bersifat istimewa” merupakan kewajiban Konstitusional yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan selanjutnya diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
Dengan demikian, Pemerintah maupun Kementerian terkait secara Konstitusional tidak berwenang untuk membubarkan kelembagaan yang ada di Aceh baik dalam rangka menjalankan kekhususan Aceh maupun Keistimewaan Aceh sebagai satuan daerah otonom.
Menurut Kurniawan, “Hubungan antara Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dengan Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di Aceh (baik dalam rangka melaksanakan otonomi khusus maupun keistimewaan) sejatinya secara hukum bersifat antar-organisasi (bukan bersifat inter-organisasi sebagaimana hubungan antara Gubernur dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah baik dalam rangka menjalankan dekosentrasi/pelimpahan wewenang maupun dalam rangka tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur/co-government/co-administrative).
Sehingga dengan demikian, hubungan Pemerintah (pusat) dengan Pemerintah Aceh sebagai daerah otonom yang menjalankan otonomi baik dalam rangka “Status Kekhususan” maupun “Status Keistimewaan” yang dimilikinya, tidaklah bersifat sub-ordinatif, melainkan bersifat koordinatif”. Oleh karenanya keberadaan Pemerintah Aceh dan kab/kota sebagai daerah otonom secara yuridis dalam hubungan (relasinya) dengan Pemerintah sejatinya bersifat independen (bukan bersifat dependent) sepanjang kewenangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tersebut tidak/belum dicabut dan/atau dirubah oleh Pemerintah (Pusat), tegas Kurniawan.
Dengan demikian, menurut pendapat Kurniawan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) dalam surat tanggapannya atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024 tersebut secara yuridis hanya bersifat “Menyarankan”. Oleh karena keberadaan kelembagaan KKR merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dalam kapasitasnya sebagai daerah otonom (untuk menjalan otonomi/hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah yang dimilikinya) yang memiliki local-self government (bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah/WPP dalam rangka menjalankan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur/co-government/co-adminsitrative), maka secara hukum, dalam fasilitas Rancangan Qanun Aceh tentang KKR Aceh, meskipun Pemerintah melalui kementerian terkait memiliki pendapat/pandangan yang berbeda mengenai penting atau tidaknya keberadaan kelembagaan KKR Aceh tersebut di masa depan, maka Pemerintah (melalui kementerian terkait) secara hukum tidak berwenang untuk “tidak menyetujuinya” Raqan tersebut dalam fasilitasi dimaksud.
Dengan kata lain, perbedaan pandangan/pendapat Pemerintah (kementerian terkait) secara hukum sejatinya tidak memiliki pengaruh terhadap eksistensi kelembagaan yang ada di Aceh sebagai daerah otonom dalam menjalankan otonomi yang dimilikinya (hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah) baik dalam konteks melaksanakan “status kekhususan” sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun “status Istimewa” yang dimiliki Aceh sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Aceh, Sebut Kurniawan.
Menurut Kurniawan, meskipun keberadaan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun sejatinya tidak bersifat serta merta meniadakan eksistensi dari kelembagaan khusus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai salah satu kelembagaan yang bersifat khusus di Aceh sebagaimana halnya dengan kelembagaan khusus lainnya seperti Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan lainnya dan juga sama dengan keberadaan kelembagaan istimewa di Aceh seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan juga MPU, tegas Kurniawan yang saat ini sedang melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurutnya, meskipun keberadaan KKR di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KKR (nasional) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 229 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun dicabutnya UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) oleh MK melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, secara yuridis tidaklah serta dapat meniadakan eksistensi KKR di Aceh. Hal ini dikarenakan kewenangan dimiliki oleh Pemerintah Aceh untuk membentuk KKR Aceh merupakan atribusi dari produk hukum berupa undang-undang (yaitu UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh). Dengan demikian dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1). Eksistensi KKR di Aceh merupakan amanat/kehendak Konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) yang selanjutnya pengaturannya diatur dengan undang-undang (dalam hal ini UU No.11 Tahun 2006).2). Keberadaan KKR di Aceh tidaklah dilihat dari permasalahan hukum semata, melainkan juga ada pertimbangan filosofis dan sosiologis termasuk aspek politik hukum. Dari kacamata filosofis dan sosiologis, dan politik hukum, keberadaan KKR di Aceh merupakan salah satu titipan harapan masyarakat Aceh sekaligus hasil kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Perwakilan GAM di tahun 2005 lalu sebagaimana yang tertuang di dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang untuk selanjutnya pengaturannya diatur dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah. Sehingga karenanya keberadaan KKR di Aceh tidak sepenuhnya berdiri di bawah rezim hukum UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR (Nasional) sebagaimana yang telah dicabut oleh MK RI melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, melainkan juga secara bersamaan “pondasi utama” dan “dasar politik hukum” berdirinya kelembagaan KKR Aceh tersebut sejatinya berada di bawah rezim hukum UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tegas Kurniawan.
Selanjutnya menyikapi tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah via Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas fasilitasi Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam suratnya yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024, dimana disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh dimaksud, sekaligus disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dimaksud dan disarankan agar pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), menurut Kurniawan merupakan suatu “kegagalan dalam memahami” arti pentingnya filosofi politik hukum, serta pertimbangan sosiologis dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh meskipun terlihat seolah-olah berada dalam rumpun yang sama dengan kelembagaan Badan Reintegrasi Aceh (BRA), namun hakikatnya memiliki filosofi tujuan pembentukan yang berbeda (different purposes philosopy), sebut Kurniawan yang juga selaku Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA). Kurniawan menyarankan kepada Pemerintah agar dapat secara arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap eksistensi kekhususan serta keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh, termasuk salah satunya adalah terkait keberadaan dan masa depan KKR Aceh sebagai salah satu kelembagaan yang bersifat khusus di Wilayaj Provinsi Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah, dimana Pemerintah Aceh (Gubernur) dan Pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan DPRA/DPRK, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang untuk selanjutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatur dengan Qanun, tegas Kurniawan.
Meskipun kita menyadari bahwasanya keberadaan KKR di Aceh sebagai salah satu kelembagaan khusus yang dimiliki Aceh belum sepenuhnya dapat memenuhi tujuan utama pembentukannya, namun hal tersebut sejatinya tidaklah bermakna tidak diperlukan lagi kelembagaan tersebut sehingga diikuti dengan wacana pembubaran. Keberadaan berbagai kelembagaan khusus yang ada di Aceh saat ini (salah satunya adalah KKR Aceh) termasuk kelembagaan istimewa (seperti Majelis Adat Aceh/MAA, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah/MPD) seyogyanya harus tetap dipertahanakan. Namun di sisi lain Pemerintah Aceh juga secara bersamaan harus melakukan “evaluasi dampak” secara mendalam terkait berbagai program dan kerja-kerja yang telah dan yang sedang dilakukan oleh berbagai kelembagaan tersebut. Sehingga berdasarkan “evaluasi dampak” tersebut, seyogyanya Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Aceh dapat memperbaiki serta melakukan reorientasi terhadap berbagai kebijakan dan program yang akan dikerjakan di amsa mendatang oleh berbagai kelembagaan khusus (termasuk salah satunya KKR Aceh) maupun kelembagaan istimewa tersebut, tutup Kurniawan.
