KABAR DARI ACEH

Klarifikasi Dinas Perkim Aceh Barat Tidak Dimuat , Kadis Bantah Pemberitaan Bantuan RTLH Asal Jadi

Redaksi

 

 

Aceh Barat – Aceh Monitor com. Kepala dinas Perkim Aceh Barat Mudassir membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan pemberitaan rumah bantuan yang diberikan pemkab Aceh Barat tidak layak huni dan asal jadi. Media tersebut memang ada konfirmasi ke kabid Perumahan, namun penjelasan yang disampaikan oleh kabid Perumahan tidak dimuat dalam berita oleh media tersebut.

“Seharusnya media online tersebut juga menayangkan pemberitaan klarifikasi dari kami agar berita tidak sepihak dan tidak merugikan pihak Perkim ,” sebut Mudassir Minggu 17/05/26

Mudassir mengatakan memang ada sedikit kekurangan seperti bocor, penutup jendela, dan hal – hal kecil lainnya terhadap rumah tersebut akan tetapi sebelumnya sudah kami perintahkan pihak rekanan untuk memperbaiki/menyempurnakan kekurangan titu sebab masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan sampai masa pemeliharaan berakhir.

Selain itu di pemberitaan media online tersebut juga menyebutkan kalau kami ( dinas Perkim Aceh Barat ) meminta uang kepada penerima manfaat ini sama sekali tidak benar kami menjelaskan spek teknis pada pengerjaan pondasi, jika tanah tapaknya tidak stabil, kami justru menyarankan, jika penerima setuju untuk menambah sendiri ketinggian pondasi, boleh kerja sendiri atau musyawarah denhan pihak rekanan tanpa keterlibatan kami dari dinas Perkim, jadi sangat keliru apabila ada tuduhan kami minta uang pada penerima rumah

“Apalagi tim BPK RI melakukan pemeriksaan, lokasi dan calon objek pemeriksaan di tentukan oleh BPK, jadi nggak mungkin sama sekali kami menyampaikan ke penerima rumah untuk diam dan tidak boleh komentar apapun, justru ketika tim BPK datang dan turut didampingi pihak rekanan, kami justru membiarkan pihak penerima rumah untuk menyampaikan kekurangan sehingga dengan segera bisa kami tanggulangi,” kata Kepala dinas Perkim Aceh Barat Mudassir .

Jadi disini kami dinas Perkim Aceh Barat sangat dirugikan dimana asumsi pembangunan rumah asal jadi itu dibangun tidak sesuai ketentuan/tahapan pelaksanaan/ dan kesannya se olah – olah ada permainan, disini kami membantah dan sangat tidak setuju dengan judul berita yang kami nilai memberikan informasi yang menyesatkan.

Perihal diberita di sebutkan bahwa rumah yang di bangun bocor atapnya, retak dindingnya, maka kami klarifikasi bahwa hal ini bisa jadi karena adanya human eror kurangnya kerapian pemasangan atap oleh tukang, kemungkinan bocor terjadi pada titik – titik paku seng, dan terkait retak kecil pada dinding bisa jadi disebabkan oleh kurang siram air pada bata pada saat dipasang, sehingga berefek beberapa bulan kemudian terjadi retakan pada dinding bagian luar dan dalamnya, kayu bingkai jendela yang kurang bagus/bengkok dan kemudian patah, ini merupakan hal yang minor bukan struktur) dan kita akan mengeluarkan surat perintah kepada kontraktor untuk melakukan pemeliharaan/perbaikan/penggantian dikarenakan masih dalam masa pemeliharaan

“Dan pada saat dilakukan serah terima pertama PHO, RTLH dalam kondisi baik sesuai dengan kontrak, dan belum ditemukan kerusakan seperti bocor dan retakan,”ujar Kadis.

Mudassir juga menjelaskan perihal dengan adanya permintaan tambahan uang kepada pemilik rumah yang nominalnya 1 jt dan 1.5 jt, itu bukan Dinas perkim, ada pun perihal uang tambahan yangg dimaksud adalah antara penerima RTLH dengan kontraktor pelaksana, terkait tambahan untuk pekerjaan pondasi bawah dan timbunan eksisting (kondisi nol)/sebelum pembangunan (diluar kontrak kerja), hal ini dikarenakan kondisi tanah rumah yg mau dibangun berkontur/tidak rata, dan kondisinya labil, sehingga untuk pembangunan RTLH terlebih dahulu harus di siapkan kondisi eksisting (kondisi nol) sesuai dengan spesifikasi dlm kontrak kerja, dan si penerima rumah boleh mengerjakan sendiri (menyediakan tukang dan material sendiri) atau bisa minta tolong kepada kontraktor pelaksana dengan kesepakatan mereka.

Selain itu terkait perihal adanya tekanan kepada penerima RTLH oleh dinas pada saat berlangsung audit (sebagaimana diberitakan), maka, kami membantah dan hal ini sangat merugikan kami Dinas Perkim.

“Karena pada saat dilakukan audit oleh BPK justru kami mendukung dan membantu BPK dalam hal pelaksanaan audit, dan tidak benar kalau Dinas menyuruh diam/membungkam penerima rumah,” tutup kadis Perkim Mudassir.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!