Oleh : Teuku Abdul Hannan
Aceh Monitor com. Opini hukum ini disusun oleh Teuku Abdul Hannan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya anggota Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri (KOKARLIN) maupun Koperasi Konsumen Syariah Karya Aceh Mandiri (K2SKAM), sekaligus sebagai upaya untuk mengkaji dan mengkritisi secara yuridis berbagai aspek yang berkaitan dengan identitas kelembagaan koperasi, hubungan hukum antar badan usaha, serta prinsip-prinsip dasar hukum perdata dalam pembentukan perjanjian.
Penyusunan opini ini bertujuan memberikan pemahaman yang proporsional mengenai batas kewenangan masing-masing badan hukum koperasi, relasi antar subjek hukum, serta kesesuaian antara objek kerja sama dengan rezim hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam konstruksi hubungan hukum maupun persepsi kelembagaan di tengah masyarakat.
Selain itu, opini ini dimaksudkan untuk menegaskan pentingnya ketepatan dalam memahami relasi antara koperasi dan entitas usaha lainnya, serta urgensi penerapan prinsip kepastian hukum dalam setiap bentuk kerja sama antar badan hukum.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dapat memiliki pemahaman yang lebih objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam menilai setiap bentuk hubungan kelembagaan maupun kerja sama usaha.
KONTEKS IDENTITAS DAN POTENSI KEKELIRUAN PERSEPSI KELEMBAGAAN
Terdapat perbedaan mendasar antara Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri (selanjutnya disingkat KOKARLIN) dengan Koperasi Konsumen Syariah Karya Aceh Mandiri (selanjutnya disingkat K2SKAM), meskipun keduanya menggunakan alamat yang sama, yaitu: JL. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No. 172, Desa Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, yang juga dikenal sebagai alamat lingkungan/kantor PLN UID Aceh.
Klinik Kokarlin dan Problematika Perebutan Atribut Kelembagaan dalam Ekosistem Koperasi PLN Penggunaan alamat yang identik tersebut dalam praktik kelembagaan, apabila tidak disertai penegasan batas identitas badan hukum secara jelas, secara yuridis dapat berimplikasi pada munculnya potensi kekeliruan persepsi publik mengenai hubungan kelembagaan antar entitas koperasi yang sebenarnya berdiri secara terpisah dan independen.
Dalam hukum badan usaha, identitas domisili, nama, dan atribut administratif merupakan elemen penting yang melekat pada karakter subjek hukum, sehingga setiap kemiripan atau kesamaan dalam elemen tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan adanya keterkaitan struktural maupun organisatoris yang secara hukum tidak pernah dinyatakan secara resmi.
KOKARLIN
Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri (KOKARLIN) merupakan badan hukum koperasi yang sah dan telah berdiri sejak 15 Mei 1964 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Nomor 703/BH/XII/1964.
Sejak awal pendiriannya, koperasi ini menggunakan nama Koperasi Karyawan Kokarlin dengan basis keanggotaan yang berasal dari lingkungan PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh. Dengan demikian, secara historis, KOKARLIN memiliki akar kelembagaan yang kuat dalam komunitas karyawan PLN di Aceh.
Dalam perkembangannya, KOKARLIN telah mengalami penyesuaian Anggaran Dasar yang terakhir ditetapkan melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Husna, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh.
Secara yuridis, KOKARLIN merupakan badan hukum koperasi yang berdiri sendiri, yang memiliki hak, kewajiban, serta kapasitas hukum untuk bertindak atas nama dirinya sendiri dalam hubungan hukum keperdataan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang mengatasnamakan KOKARLIN harus senantiasa merujuk pada kewenangan organ koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K2SKAM
Koperasi Konsumen Syariah Karya Aceh Mandiri (K2SKAM) merupakan badan hukum koperasi baru yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Lila Triana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Banda Aceh.
Susunan pengurus koperasi tersebut adalah: Ketua : FAKHRI Sekretaris : MULYONO Bendahara HASANUDDIN
Dalam akta pendiriannya disebutkan beralamat di Jalan Teuku Mohd Daud Beureueh Nomor 172, Kelurahan/Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Namun dalam praktik administratif, digunakan pula alamat serta identitas yang identik dengan lingkungan KOKARLIN dan PLN UID Aceh, yang secara faktual menimbulkan kesan adanya keterkaitan geografis maupun kelembagaan, meskipun secara yuridis kedua entitas tersebut merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah.
Adapun maksud dan tujuan K2SKAM sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 11 tersebut adalah sebagai berikut:
Visi Koperasi:
“Menjadi Koperasi yang mampu melayani kebutuhan dan/atau mampu meningkatkan penghasilan anggota.”
Misi Koperasi:
Meningkatkan pemahaman anggota tentang perkoperasian;
Mengelola Koperasi secara modern, profesional, mandiri dan terpercaya;
Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota melalui unit-unit usaha Koperasi;
Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan taraf hidup anggota;
Meningkatkan kerjasama antar koperasi dan lembaga koperasi lainnya.
Pasal 7
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara normatif, K2SKAM berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi yang berbasis keanggotaan, partisipasi, dan pengelolaan internal koperasi.
Dengan demikian, ruang lingkup kewenangan dan aktivitas kelembagaan K2SKAM secara prinsip harus tetap berada dalam koridor tujuan koperasi sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, baik dari aspek subjek, objek, maupun bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, serta tidak keluar dari karakter dasar koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
Kemiripan nama koperasi
Nama “Koperasi Konsumen Syariah Karya Aceh Mandiri” memiliki kemiripan dengan “Koperasi Konsumen Kokarlin Aceh Mandiri”, khususnya pada penggunaan frasa “Koperasi Konsumen” dan “Aceh Mandiri” yang merupakan elemen dominan dalam struktur penamaan masing-masing koperasi.
Dalam perspektif identitas badan hukum, kesamaan atau kemiripan unsur penamaan tersebut, apabila tidak diimbangi dengan penegasan identitas kelembagaan yang jelas, dapat menimbulkan persepsi tertentu di masyarakat mengenai adanya keterkaitan, kesinambungan, atau hubungan afiliasi antar kedua entitas koperasi.
Hal tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan penggunaan alamat administratif yang berada pada lokasi yang sama, sehingga secara faktual memperkuat potensi terbentuknya persepsi publik yang keliru mengenai posisi kelembagaan masing-masing koperasi.
Namun demikian, secara yuridis KOKARLIN dan K2SKAM merupakan dua badan hukum koperasi yang berdiri sendiri, terpisah, dan dibentuk berdasarkan akta pendirian serta dasar hukum yang berbeda, sehingga tidak terdapat hubungan hukum otomatis antara keduanya hanya berdasarkan kemiripan nama maupun kesamaan alamat administratif.
Penegasan Potensi Kekeliruan Persepsi Kelembagaan
Rangkaian penggunaan nama yang menyerupai KOKARLIN, penggunaan alamat yang identik dengan lingkungan KOKARLIN dan PLN UID Aceh, penggunaan email dengan identitas “IKPLN UID ACEH”, penggunaan stempel “IKPLN UID ACEH – K2SKAM”, serta penggunaan identitas administratif yang serupa, secara objektif tidak dapat dilepaskan dari potensi terbentuknya persepsi publik bahwa K2SKAM memiliki hubungan, afiliasi, kesinambungan, atau legitimasi yang sama dengan KOKARLIN maupun lingkungan PLN Aceh.
Penggunaan identitas “IKPLN UID ACEH”, baik dalam format email maupun stempel kelembagaan, secara khusus berpotensi menimbulkan kesan adanya keterkaitan dengan komunitas atau ikatan kelembagaan PLN, meskipun identitas tersebut tidak tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam perspektif hukum badan hukum, penggunaan atribut identitas kelembagaan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan kejelasan identitas subjek hukum, yang berfungsi untuk memastikan tidak terjadinya kekeliruan dalam mengidentifikasi kedudukan hukum suatu badan usaha dalam lalu lintas hukum perdata.
Secara yuridis, historis, dan kelembagaan, KOKARLIN dan K2SKAM merupakan dua badan hukum yang berbeda, masing-masing berdiri berdasarkan akta pendirian yang berbeda, memiliki sejarah pembentukan yang tidak saling berkaitan, serta tidak berada dalam satu struktur organisasi maupun hubungan pengendalian (control relationship) apa pun. Lebih lanjut, dalam Akta Pendirian K2SKAM juga tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa koperasi tersebut merupakan koperasi pensiunan PLN, koperasi pegawai PLN, maupun koperasi yang berasal dari lingkungan PT. PLN (Persero).
Dengan demikian, konstruksi identitas yang digunakan dalam berbagai instrumen administratif tersebut secara hukum berpotensi menimbulkan kekeliruan persepsi publik (misleading perception) mengenai posisi kelembagaan K2SKAM terhadap KOKARLIN maupun lingkungan PLN Aceh, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi objektivitas pemahaman pihak ketiga dalam menilai hubungan hukum antar badan usaha tersebut.
Penyesatan Persepsi, Potensi Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Badan Hukum Koperasi, dan Kekeliruan Identitas Badan Usaha
Rangkaian penggunaan identitas yang menyerupai KOKARLIN, penggunaan alamat yang identik dengan lingkungan KOKARLIN dan PLN UID Aceh, penggunaan email dengan frasa “IKPLN UID ACEH”, serta penggunaan stempel “IKPLN UID ACEH – K2SKAM”, secara yuridis berpotensi menimbulkan penyesatan persepsi (misleading perception) di kalangan publik maupun pihak ketiga mengenai adanya hubungan kelembagaan, afiliasi, maupun kesinambungan organisasi antara K2SKAM dengan KOKARLIN maupun lingkungan PLN Aceh.
Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari konstruksi identitas administratif yang digunakan, yang apabila tidak bersumber dan tidak dinyatakan secara tegas dalam anggaran dasar maupun akta pendirian, berpotensi menciptakan kesan adanya keterkaitan struktural, organisatoris, atau kelembagaan yang secara faktual maupun yuridis tidak pernah dinyatakan.
Lebih lanjut, dalam perspektif prinsip keterbukaan badan hukum koperasi, setiap koperasi wajib menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan identitas dan tujuan yang secara limitatif ditetapkan dalam anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, penggunaan atribut kelembagaan di luar yang secara eksplisit ditetapkan dalam akta pendirian berpotensi menimbulkan inkonsistensi identitas badan hukum yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan koperasi.
Selain itu, kondisi tersebut juga mengandung potensi kekeliruan identitas badan usaha, yaitu keadaan di mana atribut identitas yang digunakan dalam praktik operasional tidak secara utuh mencerminkan status hukum, struktur organisasi, dan hubungan kelembagaan yang sebenarnya. Hal ini berimplikasi pada potensi terjadinya kekeliruan persepsi dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga, khususnya terkait penilaian terhadap kewenangan, afiliasi, maupun legitimasi suatu badan hukum.
Dengan demikian, rangkaian penggunaan identitas tersebut secara hukum perlu dipahami sebagai faktor yang berpotensi menimbulkan penyesatan persepsi, tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keterbukaan badan hukum koperasi, serta dapat mengarah pada kekeliruan identitas badan usaha dalam praktik hubungan hukum di masyarakat.
ANALISIS HUKUM ATAS SURAT K2SKAM UNTUK KOKARLIN
Surat Koperasi Konsumen Syariah Karya Aceh Mandiri (K2SKAM) Nomor: 005/KOP-K2SKAM/V/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Kokarlin (KOKARLIN) perihal Kerja Sama Pengelolaan Klinik, selain mengandung kekeliruan dalam penggunaan rezim hukum badan usaha, juga menunjukkan ketidaktepatan dalam menentukan hubungan hukum antar para pihak, serta kekeliruan dalam menentukan subjek dan objek hukum perjanjian.
Secara faktual, permohonan kerja sama tersebut diajukan oleh K2SKAM kepada KOKARLIN sebagai sesama badan hukum berbentuk koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam surat tersebut, K2SKAM memohon untuk membicarakan kerja sama yang berkaitan dengan pengelolaan Klinik Kokarlin (yang disebut sebagai “Kokarlin Saham”), dengan usulan penyertaan modal sebesar 40%.
Namun demikian, terdapat ketidaktepatan mendasar dalam konstruksi objek yang dimaksud. Objek kerja sama tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa kegiatan usaha yang dimaksud tidak berada dalam satu kesatuan hubungan hukum langsung antara para pihak, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai subjek hukum yang secara sah memiliki kewenangan atas pengelolaan, penguasaan, maupun pengendalian atas kegiatan usaha tersebut.
Secara yuridis, KOKARLIN tidak memiliki hubungan hukum dengan entitas usaha di luar dirinya, baik dalam bentuk kepemilikan, penguasaan, maupun pengendalian. Selain itu, tidak terdapat hubungan struktural, organisatoris, maupun hubungan pengendalian (control relationship) antara KOKARLIN dengan pihak mana pun di luar struktur kelembagaannya sendiri.
Konsekuensinya, KOKARLIN tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan untuk mengalihkan, memberikan, ataupun memperjanjikan kepentingan atas objek yang berada di luar lingkup hubungan hukumnya. Dalam perspektif hukum perdata, hubungan hukum hanya dapat timbul apabila terdapat keterkaitan langsung (privity of contract) antara para pihak terhadap objek yang diperjanjikan.
Dengan demikian, setiap permintaan kerja sama yang menyangkut objek di luar hubungan hukum langsung KOKARLIN tidak memiliki dasar legal standing yang memadai untuk diproses sebagai hubungan kontraktual yang sah.
Lebih lanjut, terdapat kekeliruan dalam penggunaan istilah “40% (Kokarlin Saham)” dalam surat tersebut. Secara yuridis, KOKARLIN sebagai badan hukum koperasi tidak mengenal konsep kepemilikan berbasis saham sebagaimana dalam Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip keanggotaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), bukan kepemilikan modal dalam bentuk saham.
Dengan demikian, penyebutan “40% saham” tidak hanya tidak dikenal dalam rezim hukum koperasi, tetapi juga tidak memiliki dasar objek hukum yang dapat diukur secara yuridis dalam sistem hukum badan usaha di Indonesia.
Oleh karena itu, terdapat tiga ketidaktepatan mendasar dalam konstruksi surat tersebut, yaitu:
Ketidaktepatan subjek hukum, karena permohonan kerja sama diajukan antar koperasi tanpa hubungan hukum terhadap objek usaha yang dimaksud;
Ketidaktepatan objek hukum, karena pengelolaan yang dimaksud merujuk pada entitas usaha (CV) yang tidak memiliki hubungan hukum dengan KOKARLIN; dan
Ketidaktepatan rezim hukum, karena penggunaan istilah “40% saham” yang tidak dikenal dalam hukum koperasi.
Dalam perspektif hukum perdata, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan objek perjanjian serta ketidaktepatan konstruksi hubungan hukum antar para pihak, yang pada dasarnya menunjukkan tidak terpenuhinya prinsip kepastian hukum dalam suatu hubungan kontraktual.
Lebih lanjut, Surat Permohonan Kerja Sama a quo juga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya unsur “hal tertentu” (certain object) dan “causa yang halal”, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai dasar lahirnya perikatan yang mengikat para pihak.
Cacat dalam penentuan subjek hukum, objek hukum, serta rezim hukum yang digunakan dalam surat a quo mengakibatkan ketiadaan dasar legal standing yang sah untuk membentuk hubungan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, Surat Permohonan Kerja Sama a quo secara yuridis tidak dapat ditransformasikan menjadi perjanjian yang sah dan mengikat, karena tidak memenuhi syarat fundamental pembentukan perjanjian dalam hukum perdata Indonesia.
Akibatnya, setiap konstruksi kerja sama yang lahir darinya berpotensi tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non-enforceable agreement), apabila tidak dilakukan penyesuaian terhadap struktur hukum yang benar.
PENUTUP
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua lapis permasalahan hukum yang saling berkaitan dalam konstruksi hubungan antara KOKARLIN dan K2SKAM, yaitu pada aspek identitas kelembagaan dan aspek hubungan hukum perjanjian.
Pada aspek identitas kelembagaan, rangkaian penggunaan nama, alamat, email, stempel, serta atribut administratif yang menyerupai KOKARLIN dan lingkungan PLN UID Aceh menimbulkan potensi kekeliruan persepsi publik mengenai adanya keterkaitan, afiliasi, atau kesinambungan kelembagaan antara K2SKAM dengan KOKARLIN. Padahal secara yuridis, kedua koperasi tersebut merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terpisah, dan tidak berada dalam satu struktur organisasi maupun hubungan pengendalian apa pun.
Sementara itu, pada aspek hubungan hukum perjanjian, Surat Permohonan Kerja Sama K2SKAM Nomor: 005/KOP-K2SKAM/V/2025 tanggal 30 Juni 2025 menunjukkan ketidaktepatan mendasar dalam penentuan subjek hukum, objek hukum, serta rezim hukum yang digunakan. Hal tersebut tercermin dari diajukannya permohonan kerja sama antar koperasi tanpa adanya keterkaitan hukum langsung terhadap objek usaha yang dimaksud, serta penggunaan istilah “40% (Kokarlin Saham)” yang tidak dikenal dalam rezim hukum koperasi maupun dalam struktur badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV).
Selain itu, ketidaksesuaian antara pihak yang dimintakan persetujuan dengan objek yang secara faktual berada di luar lingkup hubungan hukum KOKARLIN, semakin mempertegas tidak terpenuhinya prinsip privity of contract dalam hukum perdata.
Dengan demikian, Surat Permohonan Kerja Sama a quo secara yuridis mengandung ketidaksempurnaan fundamental dalam konstruksi hukum, baik dari sisi subjek hukum, objek hukum, maupun dasar hubungan hukum antar para pihak, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya unsur “hal tertentu” dan “causa yang halal”.
Akibatnya, surat tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai dasar yang sah untuk melahirkan hubungan hukum yang mengikat para pihak, serta berpotensi tidak memiliki kekuatan eksekutorial apabila tidak dilakukan penyesuaian terhadap struktur hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
