OPINI

Cowboy Mendagri Datang Bundesma Terbentuk , 172 Gampong Bisa Bikin Apa?

Oleh: : TEUKU ABDUL HANNAN
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa dan Kebijakan Publik

*PENDAHULUAN*

*TEMBAKAN COWBOY TEPAT SASARAN: 172 GAMPONG MASUK SATU KERANJANG*

Pada *Jilid I* , penulis telah mengajak publik melihat perjalanan BUNDESMA Aceh Jaya melalui *tiga Rekor MURI yang tercatat pada tahun 2023* .

Melalui tulisan berjudul *“TIGA REKOR MURI BUNDESMA: PRESTASI APA YANG DICAPAI?”* , publik diajak melihat apa yang dicatat sebagai capaian, siapa yang tercatat sebagai rekoris, untuk apa dan untuk siapa penghargaan tersebut diberikan, serta siapa yang kemudian berada di balik capaian tersebut.

Dari sana, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:

*Bagaimana semua itu bermula?*

Bayangkan, *172 gampong dalam satu kabupaten kemudian berada dalam satu wadah BUMG Bersama/BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama* .

Bagaimana *172 gampong* bisa sampai pada satu gagasan yang sama?

Apakah gagasan tersebut sejak awal lahir dari kebutuhan dan inisiatif 172 gampong?

Ataukah ada sebuah gagasan yang lebih dahulu muncul dari satu pihak, kemudian diperkenalkan, difasilitasi, dan dibawa kepada 172 gampong?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembentukan sebuah wadah bersama yang melibatkan 172 gampong tentu bukan proses yang sederhana.

Ada gagasan yang melatarbelakanginya.
Ada pihak-pihak yang terlibat.
Ada proses yang harus dilalui.

Dan ada keputusan yang pada akhirnya membawa 172 gampong berada dalam satu wadah *BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama* .

Karena itu, yang perlu ditelusuri bukan hanya *apa yang kemudian terbentuk* , tetapi juga *dari mana gagasan itu bermula* , *siapa yang menggagas, bagaimana gagasan tersebut difasilitasi, bagaimana 172 gampong dilibatkan, dan bagaimana seluruh rangkaian itu akhirnya bermuara pada BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama.*

Sebab, *172 gampong bukan angka kecil.*

Ketika ratusan gampong kemudian berada dalam satu wadah kelembagaan bersama, pertanyaan mengenai asal-usul gagasan dan proses yang mengantarkannya hingga menjadi BUNDESMA menjadi penting untuk ditelusuri.

Di situlah cerita BUNDESMA sebenarnya perlu dimulai.

*COWBOY MENDAGRI DATANG, BUNDESMA PUN LAHIR: SIAPA BIDANNYA?*

Ada satu hal yang relatif terang dalam perjalanan awal BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama: *gagasan pembentukan BUMG Bersama/BUNDESMA berasal dari Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si.*

Gagasan tersebut kemudian difasilitasi oleh *Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui DPMPKB* , dengan melibatkan 172 gampong .

Dalam konteks penghargaan MURI yang diberikan kepada BUNDESMA, *gagasan tersebut juga dikaitkan dengan Nurdi* n.

Tetapi di sinilah persoalan yang lebih penting muncul:
*Sebuah gagasan belum sama dengan sebuah keputusan pendirian* .

BUNDESMA pada akhirnya memang memiliki dokumen formal pendirian, yaitu *Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa Bersama Aceh Jaya Kerja Bersama* .

*Dokumennya ada.*

Yang perlu dilihat adalah *proses yang mengantarkan gagasan tersebut menjadi keputusan bersama 172 gampong* .

Sebab, ada perbedaan antara:

*Nurdin menggagas;*
*Pemerintah Kabupaten memfasilitasi;*
*172 gampong dilibatkan;*

dan *172 gampong mengambil keputusan bersama untuk mendirikan BUM Desa Bersama* .

Keempat hal tersebut tidak otomatis merupakan hal yang sama.

Di sinilah Buku Legalitas BUNDESMA menjadi penting. Yang perlu dilihat adalah jejak dokumen yang menunjukkan bagaimana keputusan pendirian tersebut terbentuk.

Pada akhirnya, yang perlu dibedakan adalah siapa yang menggagas, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang secara hukum mengambil keputusan untuk mendirikan BUM Desa Bersama.

Dari sini kita sampai pada posisi 172 gampong:
*bagaimana mereka dilibatkan dan bagaimana keputusan bersama tersebut dituangkan?*

Pertanyaan inilah yang membawa kita ke bagian berikutnya.

*IDE CET LANGET DATANG DARI NURDIN: 172 GAMPONG MELONGOK AJA?*

Kalau gagasan pembentukan BUMG Bersama/BUNDESMA telah lebih dahulu muncul, maka pertanyaan berikutnya sederhana:

*Lalu, apa posisi 172 gampong dalam proses tersebut?*

Apakah 172 gampong baru terlibat setelah gagasan tersebut muncul dan kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten?

Pertanyaan ini penting karena *dilibatkan dalam sebuah proses tidak serta-merta berarti menjadi pihak yang menggagas dan mengambil keputusan bersama* .

Dari bahan yang telah ditelaah, jejak mengenai *siapa yang menggagas dan siapa yang memfasilitasi* terlihat lebih jelas. Sementara itu, jejak mengenai bagaimana *172 gampong mengambil posisi dan keputusan bersama dalam proses pembentukan BUMG Bersama belum terlihat secara utuh* .

Sebab, ada perbedaan antara:

*172 gampong dilibatkan;*
*172 Keuchik hadir dalam sebuah pertemuan;*

dan

*172 gampong mengambil keputusan bersama untuk membentuk BUMG Bersama.*

Ketiganya *tidak otomatis merupakan hal yang sama* .

Dokumen formal pendirian BUM Desa Bersama memang ada, yaitu *Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa Bersama Aceh Jaya Kerja Bersama* .

Karena itu, persoalannya bukan lagi mempertanyakan apakah BUM Desa Bersama memiliki dokumen pendirian.

Yang menjadi perhatian adalah *jejak proses yang mengantarkan 172 gampong sampai menjadi pihak dalam pendirian tersebut* .

Jika 172 gampong memang mengambil keputusan bersama, *maka jejak keputusan tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana proses itu berlangsung* .

*Bukan hanya siapa yang hadir, tetapi siapa yang memutuskan.*

Dan dari sinilah kita sampai pada pertanyaan berikutnya:

*MAG III ADA, MAG I & II ECEK-ECEK ADA?*

Dalam *Buku Legalitas Hukum BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama* , *Berita Acara MAG-III tercantum dalam daftar isi dan dokumennya terdapat di dalam buku* . Sebaliknya, *dokumen Berita Acara MAG-I dan MAG-II tidak ada dalam Buku Legalitas* .

Pemberitaan mengenai *MAG I* boleh saja ada. Namun, ketika *Buku Legalitas BUNDESMA* dijadikan rujukan untuk melihat jejak dokumen legalitasnya, faktanya sederhana:
*MAG-III ada. MAG-I dan MAG-II tidak ada dalam Buku Legalitas* .

Padahal, jika *MAG-III* merupakan bagian dari rangkaian musyawarah, maka keberadaan dokumen MAG-I dan MAG-II penting untuk membaca *jejak proses musyawarah sebelum BUNDESMA berdiri* .

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah pernah ada pemberitaan mengenai MAG I atau MAG II.

Persoalannya adalah:
*di mana dokumen MAG-I dan MAG-II dalam Buku Legalitas BUNDESMA?*

Dan ketika dokumen tersebut tidak ada di dalam Buku Legalitas, muncul pertanyaan berikutnya:

*Apa yang terjadi dalam rangkaian proses tersebut hingga kemudian muncul keterangan bahwa BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama berdiri pada 14 Desember 2022?*

Jawabannya membawa kita pada satu tanggal penting:

*14 DESEMBER 2022: SEBENARNYA APA YANG LAHIR?*
*BUNDESMA LAHIR ATAU PROGRAM KERJA YANG LAHIR?*

Ada satu tanggal penting dalam perjalanan *BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama: 14 Desember 2022* .

Dalam profil BUNDESMA, tanggal tersebut tercantum sebagai *“Tanggal Berdiri”* , sementara badan hukumnya tercatat melalui AHU-00050.AH.01.35.TAHUN 2023 tertanggal 11 Januari 2023.

Namun, dokumen bertanggal *14 Desember 2022* dalam Buku Legalitas BUNDESMA berjudul:

*“Berita Acara Musyawarah Penetapan Rencana Program Kerja BUM Desa Bersama Aceh Jaya Kerja Bersama.”*

Dokumen tersebut mencatat musyawarah pada 14 Desember 2022 di Aula DPMPKB dengan agenda *penetapan rencana program kerja* .

Di sinilah dua informasi perlu dibaca berdampingan:

*14 Desember 2022 tercantum sebagai “Tanggal Berdiri”.*

Sementara dokumen bertanggal sama yang dimuat dalam Buku Legalitas adalah *dokumen penetapan rencana program kerja* , bukan dokumen yang secara eksplisit mencatat keputusan pendirian BUM Desa Bersama.

Maka pertanyaannya:
*Apa dasar penetapan 14 Desember 2022 sebagai “Tanggal Berdiri” BUNDESMA?*

Kronologinya adalah:

*7 September 2022 —* pertemuan Pj. Bupati Aceh Jaya dengan 172 Keuchik yang disebut sebagai momentum pembentukan BUMG Bersama.

*14 Desember 2022* — Berita Acara Musyawarah Penetapan Rencana Program Kerja.

*11 Januari 2023 —* badan hukum BUNDESMA tercatat melalui AHU.

Buku Legalitas memang memuat *Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa Bersama* . Jadi, persoalannya bukan apakah dokumen pendirian BUNDESMA ada.

*Dokumen pendiriannya ada.*

Yang perlu dilihat adalah *jejak proses dan keputusan yang mengantarkan 172 gampong sampai pada pendirian tersebut* .

Dari sinilah kita masuk ke tahap berikutnya.

*MAG-NYA MANA? KALAU BUNDESMA SUDAH BERDIRI, 172 GAMPONG MEMUTUSKAN APA?*

Kalau BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama merupakan wadah bersama 172 gampong, maka *Musyawarah Antar Gampong (MAG)* menjadi penting untuk melihat bagaimana keputusan bersama dijalankan setelah BUNDESMA berdiri.

Dalam pemberitaan pada September 2024 mengenai BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama, disebutkan bahwa *MAG belum pernah dilaksanakan sejak PKS diresmikan* , termasuk keterangan dari pihak pengelola BUMDESMA mengenai hal tersebut.

Informasi ini penting karena setelah BUNDESMA berdiri, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana badan usaha tersebut dibentuk, tetapi *bagaimana 172 gampong menjalankan keputusan bersama di dalam kelembagaan tersebut* .

Di sinilah *Buku Legalitas BUNDESMA* kembali menjadi penting.

*Di mana Berita Acara MAG setelah BUNDESMA berdiri?*

Dalam Buku Legalitas yang ditelaah, *tidak terdapat dokumen yang menunjukkan pelaksanaan MAG pasca-berdirinya BUNDESMA beserta keputusan bersama 172 gampong yang dihasilkan dari forum tersebut* .

Padahal, jika keputusan bersama 172 gampong dijalankan melalui forum musyawarah, jejaknya penting untuk melihat s *iapa yang hadir atau mewakili gampong, apa yang dimusyawarahkan, apa yang diputuskan, dan bagaimana keputusan tersebut dituangkan* .

Keberadaan BUNDESMA sebagai badan usaha bersama *tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana 172 gampong menjalankan hak dan kepentingannya dalam pengambilan keputusan setelah kelembagaan tersebut berdiri* .

Maka pertanyaannya sederhana:

*BUNDESMA sudah berdiri.*

*172 gampong menjadi bagian di dalamnya.*

*Lalu, di mana keputusan bersama 172 gampong setelah BUNDESMA berdiri?*

Buku Legalitasnya yang akan menjawab.

*PKS CUMA GAMBAR KECIL: INSPEKTORAT, SUDAH PERIKSA SEJAK COWBOY DATANG?*

Setelah BUNDESMA berdiri, perjalanan kelembagaan tidak berhenti pada pembentukan.
Ada *Pabrik Kelapa Sawit (PKS)* , program, kegiatan, pengelolaan usaha, serta penggunaan sumber daya yang kemudian berjalan.

Dan terkait *pembangunan PKS BUMDesma* , Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya memang telah melaksanakan audit sebagai tindak lanjut atas permintaan audit dari *Polda Aceh* .

Tetapi di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.

*Audit terhadap pembangunan PKS bukan otomatis sama dengan pemeriksaan terhadap seluruh proses BUNDESMA sejak awal.*

Lalu bagaimana dengan proses sebelumnya?

Bagaimana *proses pembentukan BUNDESMA, keterlibatan 172 gampong, pembentukan struktur organisasi, penyertaan modal, program kerja, hingga pengelolaan kelembagaan diawasi sejak awal?*

Apakah seluruh proses tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan?

Kalau sudah, *apa yang diperiksa dan apa hasilnya?*

Dan jika ada pemeriksaan, *apa saja yang menjadi catatan pemeriksa?*

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih luas.

Karena setelah kita melihat bagaimana *BUNDESMA lahir* , pertanyaan berikutnya menjadi:

*Setelah lahir, bagaimana BUNDESMA berjalan?*

Di situlah cerita berikutnya dimulai.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!