Banda Aceh – Aceh Monitor Com . Akibat disita Bea Cukai , Perusahaan lokal (Aceh) CV Asia Sabang Trading mengalami kerugian Rp 3 Milliar , yang terdiri dari Beras, Gula, peralatan rumah tangga/dapur, pakaian dan selimut, serta bahan pangan segar dari tumbuhan.
Hal itu di sampaikan Direktur CV Asia Sabang Trading , H. Zakaria Abdullah dalam Konferensi Pers dengan sejumlah Wartawan, baik cetak maupun elektronik.Rabu(17/01/18) Di Aula PWI Aceh.
Zakaria Abdullah Mengatakan, barang perusahaanya yang disita Bea Cukai rencananya akan dijual pada saat acara Sail Sabang tahun lalu , namum gagal dikarenakan disita.
“Perusahaan mengalami kerugian materiil senilai Rp 3 Miliar, barang tersebut gagal dijual pada saat acara Sail Sabang “jelasnya , yang turut didampangi kuasa hukumnya.
Ia menjelaskan CV Asia Sabang Trading yang bergerak pada Ekspor-Impor memasok barang-barang dari Singapura untuk diperjual belikan di Sabang, guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kawasan Sabang dan untuk kebutuhan kegiatan Sail Sabang berdasarkan pesanan BPKS.
“Namun barang-barang tersebut disita oleh Bea Cukai, padahal sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh khususnya ketentuan yang diatur dalam pasal 167 ayat(1) Poin (a) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Bebas dari tata Niaga ” tutur Abdullah
“Bea Cukai tidak berhak melakukakan penyitaan di pelabuhan bebas,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum CV Asia Sabang Trading, Haspan Yusuf Ritonga, SH,MH. menyatakan , terkait masalah ini , CV Asia Sabang Trading telah membuat surat pemberitauan ke Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang dengan Nomor 10/AST/Xll/2017.
“Sudah kita surati perihal kejelasan Tentang Status Sabang Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas.Pada tanggal 20 Desember 2017 dengan tembusan Presiden Republik Indonesia ” tutupnya (Pri).
