Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) tidak memaksa pedagang Pasar Inpres Tapaktuan di Gampong Hilir untuk pindah ke pasar baru yang telah dibangun di Gampong Lhok Bengkuang Timur.
“Pemkab Aceh Selatan tidak pernah memaksa pedagang untuk pindah ke Pasar Rakyat Terpadu. Jika pun pedagang keberatan untuk pindah, pasar tersebut tetap dioperasikan,” kata Kepada Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Mualimin SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Saiful Rahman SE kepada awak media di Tapaktuan, Rabu 28/3/2018.
Ia mengatakan, walaupun ada penolakan, proses pemindahan tetap dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana telah disampaikan Sekdakab Aceh Selatan H Nasjuddin SH MM beberapa waktu lalu, paling telat sebulan sebelum memasuki bulan puasa.
“Saat ini yang sudah menandatangani bersedia untuk pindah sudah mencapai 90 orang lebih. Bahkan, ada puluhan pedagang datang ke Disdagperinkop dan UKM ingin mendaftar untuk memiliki kios Pasar Rakyat,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bagi pedagang yang tidak bersedia pindah karena alasan fasiltas yang tersedia di Pasar Rakyat belum memadai. Bukan berarti bangunan pasar itu tidak layak huni. Sebab semua kekurangan tersebut nantinya juga akan diperbaiki.
“Pemindahan pedagang ke pasar baru ini bukan saja dilaksanakan di Tapaktuan, tetapi pemindahan ini berlaku disetiap kecamatan yang telah dibangun pasar baru. Seperti pedagang di Kecamatan Kluet Utara, sudah pindah dan sekarang telah menempati pasar baru,” ujarnya. (Rel)

