Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Netralitas pegawai negeri sipil (PNS) merupakan pilar penting dalam pesta demokrasi, dimana para PNS dilarang terlibat dalam politik praktis berdasarkan aturan dan perundang-undangan, seperti yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Netralitasguru pada Pemilihan kepala daerah, merupakan hal yang sangat esensial, mengingat terdapatnya larangan bagi PNSuntuk tidak berperan aktif dalam aktivitas pilkada”.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh, Ramli Rasyid, kembali mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggotanya, di Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik itu di cabang serta ranting, jangan coba-coba terlibat sebagai Tim sukses (Timses) salah satu kandidat calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang maju pada Pilkada 2017 nanti,”tegas Ramli Rasyid, Minggu (30/10-2016).
Menyikapi adanya dugaan keterlibatan anggotanya sebagai timses salah satu kandidat calon kepala daerah di 23 kabupaten dan Kota, PGRI Aceh tidak menampik adanya kemungkinan itu.“Namun untuk dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut, saat ini, kita telah mengutus tim turun kelapangan untuk mendapatkan kepastiannya,”jelasnya.
Jika dalam penelusuran tim nantinya ditemukan adanya anggota atau pengurus yang melanggar aturan dan larangan ini, maka kami akan memanggil yang bersangkutan dan selanjutnya akan dilakukan sidang didepan dewan kehormatan untuk memutuskan sangsi tegas kepada yang bersangkutan.”Sangsinya, bisa saja berupa pengajuan pengunduran diri, hingga bahkan bisa sampai dengan pemecatan dirinya,”tegas Ramli. (Fad)
