Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Sejumlah aktivis antirokok di Aceh meminta agar rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan dan diterapkan. Mereka juga meminta agar qanun tersebut menerapkan sanksi tegas kepada pelanggaran di KTR.
“Harapan kami supaya segera diparipurnakan dan disahkan. Kalau Perwal (Peraturan Walikota) nggak kuat. Tapi kalau qanun lebih kuat untuk dijalankan dan diberi sanksi yang tegas,” ujar Ainal Mardiah, Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh) dalam audiensi dengan DPRK Banda Aceh, Selasa (3/11/2015).
Sementara itu Wakil Ketua DPRK Banda Aceh T.Hendra Budiansyah mengatakan, qanun tersebut sedang dibahas dan direncanakan selesai sebelum tahun baru.
‘’Bahkan sudah mengerahkan tenaga ahli yang khusus untuk turut merancang qanun ini.’’jelas T.Hendra Budiansyah
T.Hendra Budiansyah menyebutkan bila nanti sudah menjadi keputusan, tak serta merta qanun itu langsung diterapkan. Akan tetapi lebih dulu disosialisasikan selama setahun.
“Kita juga akan atur masalah periklanan. Misalnya iklan ditempelkan di kawasan pendidikan. Ini tidak bagus. Sanksi untuk pelanggar juga sudah diatur,” ujar Hendra Budiansyah
“Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan Qanun KTR ini kepada Pemko Banda Aceh. Makanya kita sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat. Masukan dari masyarakat dan akan kami tampung,” ujarnya lagi.(Rel)
