Redaksi.
Banda Aceh – Aceh Monitor com.
Pembangunan perumahan sangat tergantung dari legalitas perizinan rata guna lahan dibuktikan ada advisplaning atau izin mendirikan bangunan (IMB) agar konsumen merasa nyaman memiliki hunian apalagi rumah pertama agar tidak dirugikan kedepannya. Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat pembangunan rumah subsidi dan nonsubsidi terhambat. Hambatan ini sangat banyak dengan berbagai persyaratan harus dipenuhi surat kepala desa dan camat bahkan ada rekomendasi dari koramil setempat.
Dimasa ekonomi melambat ditenggah pandemi ini, pemerintah berupaya berbqgai kemudahan supaya ekonomi bergerak dengan harapan pemerintah bisa mengantisipasi mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat diseluruh wilayah tanah air Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo dan juga mantan ketua umum Dpp Apersi mengatakan, masalah PPG, perda, dan retribusi menyulitkan masyarakat membangun perumahan.
“Masyarakat tidak bisa akad KPR, tidak bisa bangun perumahan, sementara masyarakat tersebut sudah mendapat kredit konstruksi dari bank dan harus bayar bunga setiap bulan,’’ ucapnya Selasa (01/1/2022).
Afwal winardy ketua Apersi Aceh sangat berharap kepedulian pemerintah provinsi untuk membantu pemerintah Kabupaten dengan kendala dalam hal penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) Tentu saya rasa masalah anggaran dan hal ini sudah lazim bagi pemdakab dan pemko bahkan kesiapan ini hampir semua kabupaten kota kecuali 2 Kabupaten dari 23 Kabupaten dalam provinsi Aceh.
Melihat kondisi ini bisa jadi Aceh tahun depan baru siap menerbitkan PBG belum lagi kesibukan kedepannya dengan pemilu pasti ini tidak akan terwujud. Kebersihan dan dukungan pemerintah sangat kurang dan kebijakan ini sudah jelas di atur dalam undang-undang cipta kerja menjadi dasar penerbitan PBG.
Melihat kondisi ini jumlah produksi rumah akan terjadi penurunan bagi rumah rakyat MBR salah satu syarat harus ada PBG jika tidak perumahan pengembang tidak akan bisa menjadi rumah subsidi dengan banyak kemudahan bagi masyarakat yang akan memilikinya. afwal berharap bupati dan walikota kabupaten daerah membantu juga memberikan kemudahan dan keringanan dalam membangunan perumahan bagi masyarakat MBR ini.
