KABAR DARI ACEH

Apersi Dukung Penerapan Perizinan Melalui OSS – RBA

Afwal Winardy . (Ketua Apersi Aceh)

Redaksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com.
Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko ini diikuti secara virtual oleh Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Gubernur, Bupati dan Walikota serta Kepala Kantor PTSP di seluruh Indonesia ini diawali dengan bincang-bincang secara virtual antara Presiden Republik Indonesia dengan dua orang pelaku usaha yang telah mengunakan aplikasi pengurusan izin usaha dengan menggunakan Sietem OSS Berbasis Risiko.

Dalam acara tersebut dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuagan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati tentang upaya peningkatan Infestasi dan penerimaan Negara serta penguatan kelembagaan di depan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Bahkan presiden mengatakan akan cek langsung “Saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah persyaratannya semakin mudah, Apakah jumlah izin semakin berkurang, Apakah prosesnya semakin sederhana, Apakah biayanya semakin efisien, Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia dan juga Apakah pelayanannya semakin cepat”. Tegas Orang Nomor satu Indonesia ini.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia dalam laporannya menjelaskan tentang proses pembuatan aplikasi Sistem OSS yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia dengan merangkum 70 lebih Undang-undang Cipta Kerja, 47 PP ditambah dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. Dimana Pengerjaan Sistem OSS ini dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan PT. Indosat. (9 Agustus 2021)

Langkah dan kebijakan terus dilakukan oleh bapak presiden untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, presiden Jokowi terus mengeluarkan kebijakan agar iklim berusaha mudah dan cepat.

Sentara itu Ketua Apersi Aceh, Afwal winardy di Banda Aceh , Kamis 02/09/21. mengatakan kami para pelaku dunia usaha properti sangat menyambut optimis melaksanakan usaha karena bisa dengan cepat pengurusan perizinan dengan memangkas birokrasi bahkan bisa menghemat biaya produksi.

“Tetapi melihat kesiapan pemerintah daerah selalu bertolak belakang dari keinginan pemerintah pusat agar bisa teralisasi H-5 setelah dilaksnskan peluncuran aplikasi perizinan Oss-RBA ini serta membutuhkan waktu lama dalam realisasi, kenapa saya katakan seperti itu dan ini kenyatakan setiap peraturan presiden,” sebutnya.

Permen dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ditingkat propinsi sampai kebawah baru bisa terealisasi keinginan pemangku pemerintah yaitu presiden bisa terealisasi 1 tahun sampai 2 tahun kedepan.

“Kami pihak asosiasi selalu melakukan monitoring terhadap setiap kebijakan, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tidak semuanya bisa cepat bisa diimplementasi ditingkat propinsi apalagi kabupaten kota kita harus beragumen bahkan bisa panjang pembahasan terhadap aturan baru ini,” tambah ketua Apersi Aceh.

Kami menyarankan sebaiknya kepada kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia membentuk tim pengawas dengan melibatkan pelaku dunia usaha bisa saja dari kami pihak pengembang yang selalu bersentuhan dengan stakeholder sebelum melaksanakan pembangunan perumahan disetiap daerah agar implementasi ini benar-benar sesuai keinginan pemerintah untuk mempermudah izin berusaha juga masyarakat tidak berbelit dalam menjalankan usahanya jika mungkin pembayaran restribusi daerah sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang restribusi bisa terkoneksi pada aplikasi Oss-RBA ini.

“Intinya melalui Oss-RBA belum bisa diterbitkan SIMBG(imb) dan bisa menghambat proses kpr dari disistem sikumbang diminta SIMBG bukan imb manual lagi pada saat diupload,”tutup Afwal.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!