Laporan : Teuku Duta.
Bireuen – Aceh Monitor com. Kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat terus berlanjut, Acara dipromotori oleh Suatuan Polisi Pamong praja dan WH Bireuen saat ini road show menyasar perangkat desa di wilayah Timur Kabupaten Bireuen. sosialisasi yang digelar dengan Prokes ketat berlangsung di Aula Kantor camat Kutablang pada Kamis 2 /9/202,
Dalam sambutannya, Camat Kutablang Erizal SSTP sekaligus membuka Sosialisasi Qanun No 6 tahun 2014 Aceh menyampaikan kepada seluruh peserta yang mewakili gampongnya masing-masing, hendaknya menjadikan sosialisasi ini, sebagai sarana edukasi, yang nantinya bisa dinformasikan ke masyarakat di gampongnya masing-masing tentang pemahaman qanun dimaksud.
Dijelaskannya, sosialisasi yang kali ini dipusatkan ke Kecamatan Kutablang dengan peserta dari perangkat gampong dan unsur lainnya, diharapkan kepada peserta lebih memahami Qanun Jinayath serta memahami pula pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun, sehingga bisa menjaga diri sejak dini dari perbuatan yang dilarang,”harapnya
Sebelumnya, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE melalui Kabid Perundang-undangan, Lidia Wati, SH mengatakan, sosialisasi qanun jinayah terus berlanjut di Kecamatan Kutablang, Adapun Perserta yang mengikuti sosialisasi di Kecamatan Kutablang terdiri Tgk Imum, Tuha Peut, da nada pula unsur wanita dan pemuda yang tiap gampong mengirimkan tiga perwakilan.
Seperti halnya sosialisasi di kecamatan lainnya, para peserta yang berjumlah 100 orang diharapkan dapat mengikuti sasialisasi dengan baik
Sementara itu, Di Kecamatan Peusangan, sosialisasi Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang jinayah tersebut juga sukses digelar di Aula Kantor camat setempat, Rabu (1/6). kemarin.
Dalam kesempatan itu, Camat Peusangan, Ibrhim S.Sos yang membuka Sosialisasi Qanun Aceh, mengemukakan, dengan adanya sosialisasi yang dipeuntukkan bagi aparat gampong di wilayahnya, tentu saja bisa memahami dengan baik arti dan tujuan dare Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang jinayah.
Masalah jinayah, sebut Ibrahim, kerap terjadi setiap harinya di gampong-gampong, termasuk khalwat, maisir dan lain-lainnya yang melanggar syariat, dengan kehadiran pemateri dari kantor Mahkamah Syariah Bireuen, hendaknya bisa menjadi penyegaran dan satu masukan dan untuk dipertanyakan, misalnya kejadian yang menjadi beban Geuchik Gampong.
Banyaknya kejadian di gampong, sebut camat, yang bisanya terjadi keributan antar keluarga,seperti kasus fasah oleh pihak perempuan yang akhirnya berujung keperceraian.”Biasanya Pak Geuchik mengupayakan perdamaian yang buntutnya tetap mengalami kebuntuan, yang akhirnya menyerahkan atau melimpahkan ke Mahkamah Syariah.“Apakah hal ini, bisa dan dapat dibenarkan,” ucap Camat Ibrahim dengan nada bertanya.
Dikatakan, meski Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang jinayah telah berlaku, tapi warganya masih belum memahami dengan benar isi dari qanun itu sendiri, dan berharap kepada aparat Gampong yang mengikuti sosialisasi ini, hendaknya benar-benar bisa memahaminya. Hal ini merupakan tantangan bagi para geucik ataupun aparat Gampong lainnya untuk bisa mempelajari dengan baik apa yang disajikan pemateri, jelas camat,
