Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah wujud dari undang-undang dasar 1945 dan merupakan program strategis pemerintah pusat dalam penyediaan rumah dalam Nawacita pemerintah Republik Indonesia Presiden Jokowi Widodo.

Dalam pelaksanaan pembangunan mencakup banyak lintas sektor ikut terlibat baik legalitas perizinan rata guna lahan dibuktikan ada advisplaning, penilaian izin bangunan gedung (PBG), percepatan penerbitan Shgb/Shn agar masyarakat merasa nyaman memiliki hunian apalagi rumah pertama agar tidak dirugikan kedepannya.
Permasaalahan Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat pembangunan rumah subsidi dan nonsubsidi terhambat. Ada Kabupaten masi belum menggunakan perda (Peraturan daerah) tahun 2004 tentu tidak terkait tentang perubahan tentang Bangunan sehingga Hambatan ini sangat kendala bagi pengembang rumah program pemerintah.
“Pengembang Apersi masi terus menyediaakan rumah layak huni diseluruh propinsi Aceh walaupun harus berjuang cukup keras dan bahkan mengeluarkan dana juga waktu meskipun dimasa ekonomi melambat ditenggah pandemi ini, pemerintah pusat berupaya berbagai kemudahan supaya ekonomi bergerak dengan harapan pemerintah bisa mengantisipasi mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat diseluruh wilayah tanah air Indonesia”tegas Afwal.
Afwal Winardy sangat berharap kepedulian pemerintah provinsi Aceh yaitu kepada Pejabat Gubernur Achmad Marzuki untuk membantu mempercepat penerbitan Peraturan Gubernur disektor perumahan supaya Pokja perumahan disetiap Kabupaten bisa terbentuk bahkan di provinsi supaya regulasi perumahan cepat terealisasi.
“Mengingatt kondisi jumlah produksi rumah akan terus terjadi penurunan terutama rumah bagi rumah rakyat MBR salah satu syarat harus ada PBG jika tidak perumahan pengembang tidak akan bisa menjadi rumah subsidi dengan banyak kemudahan bagi masyarakat yang akan memilikinya” ungkap ketua Apersi Aceh ini.
Afwal berharap kepada Pejabat Gubernur Aceh untuk segera melangkah cepat agar perekonomian di Aceh terus berjalan dan mendukung bank syariah di Aceh bisa memberikan kemudahan bagi pengembang, masyarakat untuk dibiayai baik modal pembangunan dan kepemilikan rumah bagi masyarakat sesuai prinsip syariah. Pintanya.
