Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Badan Balai POM Aceh menyita Makanan dan Minuman yang dianggap tidak ada ijin daftarnya dan berbahaya untuk di komsumsi.
‘’Kita menyita barang-barang ini di tiga kabupaten/kota di Aceh diantaranya Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie ‘’jelas Dra.Syamsuarni kepada Wartawan Senin 03/04/17.
Menurut Syamsuarni Balai POM kegiatan ini rutin dilakukan dan serentak secara Nasional untuk mengawasi Makanan dan Minuman yang tidak terdaftar di Balai POM RI.
‘’Total yang kita sita senilai Rp.25 Juta dengan rincian Air Mineral,Coffe kemasan ,makanan ringan,obat kuat,teh tarik ,pemen dan juga makanan lainya yang produksinya dari luar Negeri ‘’Ungkap Syamsuarni.
Syamsuarni mengharapkan berbagai pihak terkait untuk memperketat barang barang dari luar ini, agar tidak bisa masuk ke Aceh tanpa ijin dan terdaftar di Balai POM.
‘’Kita perlukan kerjasama nya agar dapat diteliti makanan atau pun minuman dari luar yang masuk ke sini dapat terjamin dan tidak mengandung bahan – bahan yang berbahaya ‘’ tutup Kepala Balai POM Aceh. (Van)
