KABAR DARI ACEH

Dewan Minta Pemko Segera Keluarkan Surat Edaran

Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran yang melarang kepada seluruh komponen masyarakat untuk tidak merayakan Tahun Baru karena “tidak sesuai dengan dengan Syariat Islam”.

Terkait diatas . Wakil ketua Komisi A DPRK Banda Aceh memberikan Apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman melarang warganya merayakan tahun baru 2018 secara hura-hura di Banda Aceh Gemilang.

Untuk tahun baru 2019 Walikota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membuat seruan bersama. Yang jelas tidak boleh menyambut tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam.

“Tahun sebelumnya kita telah membuat seruan bersama. Yang jelas tidak boleh menyambut tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam,” kata wakil ketua komisi A . Minggu 16/12/18.

Kita berharap walikota Banda Aceh melalui kepolisian maupun Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas untuk pedagang yang melakukan jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya , tambah politisi PAN ini.

“Masyarakat di Kota Banda Aceh mayoritas Muslim. Perayaan malam tahun baru, dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama Islam. Maka dari itu, masyarakat dihimbau tidak merayakan tahun baru.

“Pemko Kota Banda Aceh segera mengeluarkan surat edaran dan mensosialisasikan mengenai larangan perayaan malam tahun baru yang ditujukan untuk pelaku usaha penginapan, restoran atau kafe dan pedagang serta masyarakat kota Banda Aceh “tutupnya. (Rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!