
Aceh Tamiang – Aceh Monitor Com.Terkait pemberitaan tabloid “Arah” Lembahtari dan gempar yang bertajuk laporan tahunan beberapa
minggu lalu, pihak Hamdan Sa berang terhadap tuduhan yang di lontar kan kedirinya, dimana pada
pemberitaan tersebut, dihalaman 6 dan 10 tabloid Arah menceritakan keterkaitan Hamdan Sa pada
PT.Tanjung Raya Bendahara sebagai kepemilikannya dan Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Pertamina EP
Rantau untuk BUMD, yakni PT. Kuala Simpang Petrolium, Lembahtari menuding Hamdan Sa memiliki
niat-niat yang tidak jujur dan terselubung untuk kepenngan pihak-pihak tertentu. Persoalan ini
disampaikan Abdullah Muhammad Amin, SH selaku kuasa hokum Hamdan Sa dalam konfrensi Press di
Sekretariat Bapillu HI, pada jumat lalu (04/2).
Selanjutnya, Amin jugamenuding Tabloid Arah dak memiliki izin terbit dan dalam penulisan
pemberitaan tidak mengandung kaidah-kaidah jurnalistik, dikarenakan dalam pemberitaan tersebut
tidak ada kon4rmasi dengan pihak yang dituding, sehingga tabloid tersebut terkesan ada unsur
memfitnah serta mencemarkan nama baik Hamdan Sa selaku Kepala Daerah yang non aktif (Petahana).
Maka kami, lanjut Amin yang didampingi Zulakar selaku Ketua Harian Bapilu Tom “ HI “ akan melakukan
pelaporan keDewan Pers terkait tabloid “ Arah “ yang diduga melakukan 4tnah dan pencemaran nama
baik. “Berdasarkan pengamatan tabloid ini diciptakan tidak terdaftar di Dewan Pers serta redaksionalnya
yang dakjelas, sesuai yang diamanatkan UU Pokok Pers dan Surat Edaran Dewan Pers. Untuk ini kami
akan menempuh jalur hukum” jelasnya.(Rudi)
